SuaraJabar.id - Perwakilan Forum Umat Muslim (FUI) Bogor Raya melakukan mediasi dengan kepolisian di Aula Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mediasi tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan terkait kasus SM, wanita yang membawa anjing ke dalam masjid beberapa waktu lalu.
Dalam mediasi tersebut, FUI mempertanyakan sampai sejauh mana proses hukum terhadap tersangka penistaan terhadap agama itu berjalan. Karena sejak bergulirnya kasus pada 30 Juni 2019, berkas tersangka SM belum juga disidangkan.
"Ada poin-poin hasil pertemuan dengan Kapolres tadi, bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada 10 Juli 2019 tapi pada 24 Juli 2019 dikembalikan karena diminta untuk dilengkapi. Kemudian pada 1 Agustus 2019 kemarin dilimpahkan kembali ke kejaksan, namun dikembalikan lagi," kata Ketua FUI Bogor Raya Hasri Harahap kepada wartawan pada Jumat (2/8/2019).
Hasri menambahkan, FUI mempertanyakan soal handphone SM yang tidak dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut. Menurutnya, handphone SM bisa dijadikan barang bukti baru dan dapat mengetahui indikasi tersangka memang mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.
"Kami minta kejelasan terkait barang bukti khusunya handphone yang dibawa SM saat kejadian. Karena kami menilai dari handphone itu terkuak informasi lebih jelas menambah pembuktian sebagai orang waras karena bisa memakai handphone," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, FUI terus mendukung aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Ia juga mempersilakan kepada polisi, jika ingin meminta keterangan maupun hal lainnya untuk melengkapi bukti-bukti untuk kasus tersebut.
"Kami siap membantu menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan bila dibutuhkan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan pihaknya masih terus berusaha melengkapi berkas perkara kasus SM hingga dapat diterima kejaksaan dan disidangkan.
"Kita sudah menjelaskan kepada FUI, kebetulan kasus ini sudah bergulir dari kami sudah diperiksa kejaksaan. Saya kira dalam kurun waktu sampai satu bulan," ucap Dicky.
Baca Juga: Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, FUI Minta Berkas Perkara SM Dilengkapi
Dicky menegaskan kasus tersebut tetap berjalan sesuai dengan hukum berlaku. Sementara, terkait adanya gangguan kejiwaan maupun hal lainnya yang dialami oleh tersangka SM semuanya akan diserahkan dan diputuskan dalam pengadilan.
"Sesuai Pasal 44 Ayat 2 KUHP itu menyatakan seperti itu. Segala sesuatu yang terkait pelaku pidana diduga gangguan kejiwaan akan diputuskan dalam sidang pengadilan. Kalaupun terbukti gangguan jiwa akan diputuskan pengadilan mau ditempatkankan di rumah sakit mana, kami hanya memastikan bahwa unsur penistaan agama itu terjadi atau tidak," ungkapnya.
Sementara terkait handphone milik SM yang tidak dijadikan barang bukti oleh polisi, Dicky mengaku hal tersebut tidak diperlukan. Karena, semua barang bukti sudah diamankan termasuk video aksi SM.
"Handphonenya sudah kita periksa, dia kan tersangka dan tidak memvideokan. Yang kita ambil hanya video dan yang kita periksa saksi mata terkait peristiwa tersebut. Jadi handphone tidak diperlukan," jelasnya.
Kontributor : Rambiga
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September