SuaraJabar.id - Perwakilan Forum Umat Muslim (FUI) Bogor Raya melakukan mediasi dengan kepolisian di Aula Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mediasi tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan terkait kasus SM, wanita yang membawa anjing ke dalam masjid beberapa waktu lalu.
Dalam mediasi tersebut, FUI mempertanyakan sampai sejauh mana proses hukum terhadap tersangka penistaan terhadap agama itu berjalan. Karena sejak bergulirnya kasus pada 30 Juni 2019, berkas tersangka SM belum juga disidangkan.
"Ada poin-poin hasil pertemuan dengan Kapolres tadi, bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada 10 Juli 2019 tapi pada 24 Juli 2019 dikembalikan karena diminta untuk dilengkapi. Kemudian pada 1 Agustus 2019 kemarin dilimpahkan kembali ke kejaksan, namun dikembalikan lagi," kata Ketua FUI Bogor Raya Hasri Harahap kepada wartawan pada Jumat (2/8/2019).
Hasri menambahkan, FUI mempertanyakan soal handphone SM yang tidak dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut. Menurutnya, handphone SM bisa dijadikan barang bukti baru dan dapat mengetahui indikasi tersangka memang mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.
Baca Juga: Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, FUI Minta Berkas Perkara SM Dilengkapi
"Kami minta kejelasan terkait barang bukti khusunya handphone yang dibawa SM saat kejadian. Karena kami menilai dari handphone itu terkuak informasi lebih jelas menambah pembuktian sebagai orang waras karena bisa memakai handphone," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, FUI terus mendukung aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Ia juga mempersilakan kepada polisi, jika ingin meminta keterangan maupun hal lainnya untuk melengkapi bukti-bukti untuk kasus tersebut.
"Kami siap membantu menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan bila dibutuhkan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan pihaknya masih terus berusaha melengkapi berkas perkara kasus SM hingga dapat diterima kejaksaan dan disidangkan.
"Kita sudah menjelaskan kepada FUI, kebetulan kasus ini sudah bergulir dari kami sudah diperiksa kejaksaan. Saya kira dalam kurun waktu sampai satu bulan," ucap Dicky.
Baca Juga: Perkembangan Terbaru Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Masjid
Dicky menegaskan kasus tersebut tetap berjalan sesuai dengan hukum berlaku. Sementara, terkait adanya gangguan kejiwaan maupun hal lainnya yang dialami oleh tersangka SM semuanya akan diserahkan dan diputuskan dalam pengadilan.
Berita Terkait
-
Puncak Macet Parah Lebaran Ini? 3 Titik Ini Jadi Biang Keroknya
-
Hindari Kepadatan! Polres Bogor Berlakukan One Way dan Ganjil Genap di Puncak Lebaran
-
Cerita Dibalik Senyum polos Anak Yatim, Tersimpan Luka Mendalam Akibat Perbuatan Keji Tetangga
-
Kasus Heboh di Bogor 2024: Pegawai KPK Gadungan, KDRT Cut Intan dan Polisi Bunuh Ibu Kandung
-
Antisipasi Macet Horor, Puncak Berlaku Car Free Night saat Tahun Baru
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas