- YouTuber bernama Resbob (Adimas Firdaus) didakwa menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda saat siaran langsung di Surabaya.
- Dakwaan dibacakan JPU di PN Bandung pada Senin, 23 Februari 2026, menyatakan terdakwa dipengaruhi alkohol saat menghina.
- Peristiwa pada 8 Desember 2025 itu melanggar KUHP baru dan menyebabkan reaksi publik serta permusuhan terhadap masyarakat Sunda.
SuaraJabar.id - Dunia maya kembali tercoreng oleh kasus ujaran kebencian. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi mendakwa YouTuber Resbob, atau Adimas Firdaus, karena melakukan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.
Jaksa Penuntut Umum, Rika Fitrianirmala, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 23 Februari 2026, menyebut terdakwa saat melakukan penghinaan berada dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.
Dalam dakwaannya, JPU Rika Fitrianirmala mengungkapkan secara rinci ujaran kebencian yang dilontarkan terdakwa.
“Minum minuman keras moke. Terdakwa mengatakan Bonek dan Viking sama saja, tapi yang anjing cuma Viking, semua orang Sunda anjing,” ujar Rika saat membacakan dakwaan.
Rika menyatakan pernyataan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Meski lokasi kejadian berada di Surabaya, JPU menilai PN Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP.
Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa berada di kosnya di Dukuh Kupang, Surabaya, sebelum dijemput dua rekannya dan melakukan siaran langsung YouTube menggunakan aplikasi PRISMLive melalui ponsel miliknya.
“Melalui akun YouTube @panggilajabob, terdakwa menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina kelompok etnis tertentu,” katanya.
Baca Juga: Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok
Ia menyebut konten tersebut ditonton sekitar 200 orang dan turut tersebar melalui akun TikTok @resbob sehingga memicu reaksi publik serta dinilai menimbulkan permusuhan terhadap masyarakat Sunda.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Maret 2026 dengan agenda penyampaian keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. [Antara].
Berita Terkait
-
Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok
-
Penampakan Ratusan Bonek yang Terciduk Jelang Persib vs Persebaya
-
Bigmatch BRI Liga 1 Persib vs Persebaya, Bonek Dilarang Hadir: 1300 Aparat Disiapkan
-
Dukungan Nyata untuk Rakyat Palestina, Viking Persib Club Serahkan Donasi Rp25 Juta
-
Viking Persib Club Kembali ke Stadion, Marc Klok: Kami Bersama Bobotoh, Kami Butuh Bobotoh!
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan
-
Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan
-
Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang
-
Cara Menyiapkan Dana Pensiun di Usia Produktif: Percayakan Kepada BRI DPLK
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan