- YouTuber bernama Resbob (Adimas Firdaus) didakwa menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda saat siaran langsung di Surabaya.
- Dakwaan dibacakan JPU di PN Bandung pada Senin, 23 Februari 2026, menyatakan terdakwa dipengaruhi alkohol saat menghina.
- Peristiwa pada 8 Desember 2025 itu melanggar KUHP baru dan menyebabkan reaksi publik serta permusuhan terhadap masyarakat Sunda.
SuaraJabar.id - Dunia maya kembali tercoreng oleh kasus ujaran kebencian. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi mendakwa YouTuber Resbob, atau Adimas Firdaus, karena melakukan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.
Jaksa Penuntut Umum, Rika Fitrianirmala, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 23 Februari 2026, menyebut terdakwa saat melakukan penghinaan berada dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.
Dalam dakwaannya, JPU Rika Fitrianirmala mengungkapkan secara rinci ujaran kebencian yang dilontarkan terdakwa.
“Minum minuman keras moke. Terdakwa mengatakan Bonek dan Viking sama saja, tapi yang anjing cuma Viking, semua orang Sunda anjing,” ujar Rika saat membacakan dakwaan.
Rika menyatakan pernyataan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Meski lokasi kejadian berada di Surabaya, JPU menilai PN Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP.
Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa berada di kosnya di Dukuh Kupang, Surabaya, sebelum dijemput dua rekannya dan melakukan siaran langsung YouTube menggunakan aplikasi PRISMLive melalui ponsel miliknya.
“Melalui akun YouTube @panggilajabob, terdakwa menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina kelompok etnis tertentu,” katanya.
Baca Juga: Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok
Ia menyebut konten tersebut ditonton sekitar 200 orang dan turut tersebar melalui akun TikTok @resbob sehingga memicu reaksi publik serta dinilai menimbulkan permusuhan terhadap masyarakat Sunda.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Maret 2026 dengan agenda penyampaian keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. [Antara].
Berita Terkait
-
Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok
-
Penampakan Ratusan Bonek yang Terciduk Jelang Persib vs Persebaya
-
Bigmatch BRI Liga 1 Persib vs Persebaya, Bonek Dilarang Hadir: 1300 Aparat Disiapkan
-
Dukungan Nyata untuk Rakyat Palestina, Viking Persib Club Serahkan Donasi Rp25 Juta
-
Viking Persib Club Kembali ke Stadion, Marc Klok: Kami Bersama Bobotoh, Kami Butuh Bobotoh!
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
RUPST BRI Putuskan Dividen Rp52,1 Triliun, Tegaskan Kinerja dan Stabilitas
-
Ada Apa di Balik Penyegelan Aset PT BBP? Konflik Tambang Emas Selatan Sukabumi Memuncak
-
Ekspansi Luar Negeri Dimulai, Pegadaian Buka Kantor Cabang Pertama di Timor Leste
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Melanggar? Jabatan Taruhannya
-
Sengkarut MBG di Ciamis: Menyingkap Teka-teki Pungli Rp 250 Ribu yang Menyeret Anggota DPRD