Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 12 Februari 2020 | 14:49 WIB
Ilustrasi. [Edo/Batamnews]

Setelah korban tidak berdaya dalam keadaan mabuk berat, Nanang  lantas menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Usai puas melampiaskan nafsu bejatnya, Nanang meninggalkan korban dalam keaadan sekarat dan malah menutupi tubuh korban dengan pohon bambu kering.

Korban baru ditemukan sekitar tanggal 29 Januari sekitar pukul 21.30 WIB oleh seorang petani sayur.

"Dalam keadaan terluka, korban disetubuhi, kemudian ditutup dengan bambu," ucap Yoris.

Baca Juga: Syok Anaknya Jual Istri Rp 25 Ribu, Orang Tua SS Kini Malu Keluar Rumah

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Load More