Jenazah ZMS, korban perkosaan sadis yang terjadi di Cimahi, tiba di rumah duka setelah dua minggu dirawat dalam kondisi koma di RSUD Cibabat. [Suara.com/Cesar Yudistira]
"Karena korban meninggal dunia, ditambahkan Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak (Kekerasan mengakibatkan meninggal dunia). Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Dokter Priguna Tak Bisa Lagi Sentuh Pasien, STR dan SIP Dicabut Akibat Pemerkosaan
-
Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia
-
Geram Ulah Dokter Priguna Rudakpaksa Keluarga Pasien, Arzeti PKB Minta Pihak RS Juga Tanggung Jawab
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang