Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 12 Februari 2020 | 15:55 WIB
Jenazah ZMS, korban perkosaan sadis yang terjadi di Cimahi, tiba di rumah duka setelah dua minggu dirawat dalam kondisi koma di RSUD Cibabat. [Suara.com/Cesar Yudistira]

"Karena korban meninggal dunia, ditambahkan Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak (Kekerasan mengakibatkan meninggal dunia). Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More