SuaraJabar.id - Seorang remaja asal Kabupaten Bandung menjadi korban rudapaksa. Kejinya, pelaku membagikan video aksi cabulnya tersebut ke media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pihanya mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban rudapaksa seorang lelaki.
"Awalnya orang tua korban melihat adegan porno di media sosial. Pemeran perempuan dalam adegan tersebut diduga anaknya," tutur Hendra, seperti dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com--, Kamis (13/2/2020).
Tersangka merudapaksa remaja tersebut di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Anak Kiai di Jombang Terduga Pelaku Cabul Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim
Hendra mengatakan, remaja tersebut menjadi korban rudapaksa setelah berkenalan dengan seorang perempuan di media sosial.
"Tersangka ini membuat akun media sosial Facebook dengan nama perempuan. Dia berkenalan dengan korban menggunakan akun tersebut," ujarnya.
Melalui akun media sosial bernama perempuan tersebut, tersangka membujuk korban dengan modus akan memberi pekerjaan bergaji Rp 12,5 juta dan sebuah gawai.
Namun, untuk bisa bekerja, korban diharuskan memberikan sebuah foto tanpa busana. Syarat tersebut dilakukan oleh korban.
Melalui akun media sosial tersebut, korban diarahkan untuk bertemu dengan seseorang. "Setelah bertemu, korban diminta berhubungan badan dan diancam akan menyebarkan foto tanpa busana apabila tidak mau," katanya.
Baca Juga: Pamer Burung di Gang SD, Pelaku Cabul Bule Akting Pingsan di Kantor Polisi
Setelah dirudapaksa, korban melarikan diri. Namun, tanpa diketahui, tersangka merekam adegan saat korban disetubuhi dan menyebarkannya melalui akun media sosial.
Video tersebut akhirnya sampai kepada orang tua korban. Motif tersangka membagikan video mesum tersebut supaya korban mau berhubungan badan kembali.
"Tersangka mengancam korban akan membagikan video tersebut kepada keluarga dan orang terdekat korban. Supaya korban mau diajak hubungan badan lagi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 UU 11/2008 tentang ITE, juga pasal 2 UU 17/2006 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Tewas Digorok di Kebun Durian, Bocah Hilang Ternyata Disodomi Tetangga
-
Bank BJB Lakukan PUB II Obligasi Subordinasi Tahap I
-
Demi Keamanan, Persib Imbau Bobotoh Tak Hadir di Laga Kontra Persis dan PSS
-
Persib Bandung Agendakan Uji Coba di Solo dan Yogyakarta
-
Jadi Tersangka Suap Meikarta, Iwa Karniwa Masih Menerima Gaji dan Tunjangan
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok
-
BRI Perkuat Komitmen Bina Sepak Bola Sejak Dini: Jadi Sponsor GFL Series 3
-
Ketangguhan Persib Bandung, Bawa Kemenangan Dramatis di Laga Penutup Musim
-
Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto, Bekas Sekda Kota Bandung Tersangka Korupsi Aset Negara
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini Untuk Warga Jabar, Silahkan Klaim Sekarang