SuaraJabar.id - Seorang remaja asal Kabupaten Bandung menjadi korban rudapaksa. Kejinya, pelaku membagikan video aksi cabulnya tersebut ke media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pihanya mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban rudapaksa seorang lelaki.
"Awalnya orang tua korban melihat adegan porno di media sosial. Pemeran perempuan dalam adegan tersebut diduga anaknya," tutur Hendra, seperti dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com--, Kamis (13/2/2020).
Tersangka merudapaksa remaja tersebut di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bandung Barat.
Hendra mengatakan, remaja tersebut menjadi korban rudapaksa setelah berkenalan dengan seorang perempuan di media sosial.
"Tersangka ini membuat akun media sosial Facebook dengan nama perempuan. Dia berkenalan dengan korban menggunakan akun tersebut," ujarnya.
Melalui akun media sosial bernama perempuan tersebut, tersangka membujuk korban dengan modus akan memberi pekerjaan bergaji Rp 12,5 juta dan sebuah gawai.
Namun, untuk bisa bekerja, korban diharuskan memberikan sebuah foto tanpa busana. Syarat tersebut dilakukan oleh korban.
Melalui akun media sosial tersebut, korban diarahkan untuk bertemu dengan seseorang. "Setelah bertemu, korban diminta berhubungan badan dan diancam akan menyebarkan foto tanpa busana apabila tidak mau," katanya.
Baca Juga: Anak Kiai di Jombang Terduga Pelaku Cabul Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim
Setelah dirudapaksa, korban melarikan diri. Namun, tanpa diketahui, tersangka merekam adegan saat korban disetubuhi dan menyebarkannya melalui akun media sosial.
Video tersebut akhirnya sampai kepada orang tua korban. Motif tersangka membagikan video mesum tersebut supaya korban mau berhubungan badan kembali.
"Tersangka mengancam korban akan membagikan video tersebut kepada keluarga dan orang terdekat korban. Supaya korban mau diajak hubungan badan lagi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 UU 11/2008 tentang ITE, juga pasal 2 UU 17/2006 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Tewas Digorok di Kebun Durian, Bocah Hilang Ternyata Disodomi Tetangga
-
Bank BJB Lakukan PUB II Obligasi Subordinasi Tahap I
-
Demi Keamanan, Persib Imbau Bobotoh Tak Hadir di Laga Kontra Persis dan PSS
-
Persib Bandung Agendakan Uji Coba di Solo dan Yogyakarta
-
Jadi Tersangka Suap Meikarta, Iwa Karniwa Masih Menerima Gaji dan Tunjangan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba
-
Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat
-
Liburan Sekolah Tiba, Bandung Kembali Menjadi Destinasi Favorit Keluarga
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing