SuaraJabar.id - Seorang remaja asal Kabupaten Bandung menjadi korban rudapaksa. Kejinya, pelaku membagikan video aksi cabulnya tersebut ke media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pihanya mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban rudapaksa seorang lelaki.
"Awalnya orang tua korban melihat adegan porno di media sosial. Pemeran perempuan dalam adegan tersebut diduga anaknya," tutur Hendra, seperti dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com--, Kamis (13/2/2020).
Tersangka merudapaksa remaja tersebut di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bandung Barat.
Hendra mengatakan, remaja tersebut menjadi korban rudapaksa setelah berkenalan dengan seorang perempuan di media sosial.
"Tersangka ini membuat akun media sosial Facebook dengan nama perempuan. Dia berkenalan dengan korban menggunakan akun tersebut," ujarnya.
Melalui akun media sosial bernama perempuan tersebut, tersangka membujuk korban dengan modus akan memberi pekerjaan bergaji Rp 12,5 juta dan sebuah gawai.
Namun, untuk bisa bekerja, korban diharuskan memberikan sebuah foto tanpa busana. Syarat tersebut dilakukan oleh korban.
Melalui akun media sosial tersebut, korban diarahkan untuk bertemu dengan seseorang. "Setelah bertemu, korban diminta berhubungan badan dan diancam akan menyebarkan foto tanpa busana apabila tidak mau," katanya.
Baca Juga: Anak Kiai di Jombang Terduga Pelaku Cabul Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim
Setelah dirudapaksa, korban melarikan diri. Namun, tanpa diketahui, tersangka merekam adegan saat korban disetubuhi dan menyebarkannya melalui akun media sosial.
Video tersebut akhirnya sampai kepada orang tua korban. Motif tersangka membagikan video mesum tersebut supaya korban mau berhubungan badan kembali.
"Tersangka mengancam korban akan membagikan video tersebut kepada keluarga dan orang terdekat korban. Supaya korban mau diajak hubungan badan lagi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 UU 11/2008 tentang ITE, juga pasal 2 UU 17/2006 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Tewas Digorok di Kebun Durian, Bocah Hilang Ternyata Disodomi Tetangga
-
Bank BJB Lakukan PUB II Obligasi Subordinasi Tahap I
-
Demi Keamanan, Persib Imbau Bobotoh Tak Hadir di Laga Kontra Persis dan PSS
-
Persib Bandung Agendakan Uji Coba di Solo dan Yogyakarta
-
Jadi Tersangka Suap Meikarta, Iwa Karniwa Masih Menerima Gaji dan Tunjangan
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Kevin Diks Berada di Situasi Tak Enak, CEO Gladbach Kasih Peringatan
-
Sikap Profesional di Balik Cedera Ole Romeny di Piala Presiden 2025
-
7 Fakta Menyentuh Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Cemerlang yang Wafat Misterius
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
Terkini
-
BRI Perkuat Reputasi Global, Pimpin Daftar Bank Terbaik di Indonesia
-
Fakta Kelam Gadis 16 Tahun di Cianjur: 4 Hari Disekap, Digilir 12 Pria, Pelaku Termasuk Pelajar
-
BRI Perkuat Pendanaan Jangka Panjang Lewat Fokus pada Dana Murah
-
Duh!Lisa Mariana Dipanggil Polda Jabar, Telusuri Dugaan Video Syur dengan Pria Bertato
-
Janji Tinggal Janji? Tumpukan Sampah di Pasar Sukanagara Cianjur Jadi Bukti