SuaraJabar.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya meminta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Polres Metro Bekasi Kota untuk bersikap tegas terhadap pelaku tindak kekerasan yang terjadi di SMA Negeri 12 Kota Bekasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho meminta kedua instansi itu mendalami kasus yang menimpa lima orang siswa SMA Negeri 12 Kota Bekasi. Menurutnya, kasus ini harus dikawal baik dalam segi hukum dan pemerintahan.
Teguh mengapresiasi tindakan Disdik Provinsi Jabar yang telah mencopot pelaku dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Namun, pihaknya akan memastikan, pengawas internal Disdik Jabar dapat melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait tindakan yang telah dilakukan oknum guru bernama Idiyanto Muin.
"Disdik Jabar bisa memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya sebagaimana yang termuat dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan" kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (13/2/2020).
Baca Juga: Guru Pukul Siswa, Disdik Jawa Barat: Faktanya Memang Melakukan Kekerasan
Ombudsman juga akan memantau penanganan kasus tersebut dari aspek pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3,5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
"Kami akan bertemu dengan Polres Metro Bekasi Kota terkait dengan pemeriksaan kasus tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku di SMAN 12 Kota Bekasi ini. Tindak kekerasan kepada anak tersebut bukan delik aduan, jadi ada atau tidak ada pelaporan, Polres Metro Bekasi Kota harus memroses pelaku secara hukum, sesuai dengan Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014," jelasnya.
Teguh akan memastikan penanganan kasus tindak kekerasan ini akan lebih diutamakan oleh pihak kepolisian daripada upaya untuk mencari pengunggah video tindak kekerasan tersebut kepada publik.
Menurutnya, upaya publik untuk memantau cara pendidik mendidik anak siswanya di sekolah harus dihargai dan penyelenggara negara seharusnya fokus pada upaya perbaikan daripada mencari penyebar informasi tersebut kepada publik.
Baca Juga: Kadisdik Bekasi: Guru Idiyanto Suka Bilang Khilaf Sehabis Pukuli Murid
"Jika tidak ada keterlibatan publik dalam pemantauan tindak kekerasan seperti ini, dikhawatirkan masalah tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan akan terjadi secara berulang dan terus menerus," tegasnya.
Penegakan hukum dalam tindak kekerasan terhadap anak sambung Teguh, menjadi penting, karena tindak kekerasan terhadap anak di sekolah yang selama ini terjadi seringkali diselesaikan dengan pemberian sanksi semata. Misalnya sesuai dengan Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan tidak mempergunakan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kejadian ini terus berulang di wilayah pengawasan Ombudsman Jakarta Raya setiap tahunnya, sanksi administrasi tidak terbukti memberikan efek jera, dan selain itu, UU Perlindungan Anak mengamanatkan kewajiban perlindungan anak kepada penyelenggara negara," ujarnya.
Selain kedua instansi tersebut, Ombudsman Jakarta Raya juga akan meminta keterangan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat selaku penanggung jawab tata kelola Sekolah Menengah Atas di Kota Bekasi dan Disdik Kota Bekasi. Hal itu terkait upaya mereka untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Serahkan Hasil Kajian, Ombudsman RI: Terdapat Disharmonisasi Regulasi Jamsostek
-
Aksi Nyata BRI Dukung Ombudsman dalam Evaluasi Persyaratan Agunan KUR
-
Ombudsman Awasi Penyaluran KUR, BRI Ambil Langkah Konkret Kembalikan Dana Debitur
-
BUMDes Boleh Kelola Pupuk Bersubsidi? Ini Penjelasan Ombudsman
-
Terbongkar! Dugaan Maladministrasi Seleksi Bidan CPPPK, Seret Nama Plt Kepala BKN Dan Dirjen Nakes
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
-
Potret Nadia Raysa Mantan Marselino Ferdinan: IG-nya Diserbu Penggemar Usai Menang Lawan Arab
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend