Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 15 Februari 2020 | 05:05 WIB
Video berdurasi 14 detik yang merekam guru memukuli muridnya memakai tangan kosong, viral di media-media sosial, Rabu (12/2/2020). [bidik layar/Facebook]

Keputusan diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (pasal 11). Selain menolak pemukulan terhadap siswa, Disdik Jabar juga mengecam tindakan oknum guru tersebut karena mencederai komitmen dalam menghadirkan sistem dan tata kelola pendidikan yang maju.

"Tentunya hal itu (pemukulan) mencederai dunia pendidikan, padahal kami sudah meluncurkan berbagai program peningkatan kualitas mental, termasuk (bagi) guru," tambah Dewi. (Antara)

Load More