Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 17 Februari 2020 | 18:34 WIB
Ilustrasi mayat/ kamar mayat/ jenazah. (Shutterstock)

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua buah batu, ikat pinggang, sandal, celana hitam dan biru dongker, kaos warna putih serta lima buah kaleng lem.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Load More