Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 17 Februari 2020 | 18:34 WIB
Ilustrasi mayat/ kamar mayat/ jenazah. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang pengamen yang membunuh temannya sendiri setelah keduanya saling rebutan lem aibon.

Tersangka yang ditangkap dalam kasus ini berinisial USA alias F (19), warga Kabupaten Purwakarta yang sehari- hari mengamen di daerah sekitar Cikampek.

"Kami menangkap pelaku berinisial USA alias F di wilayah Cikampek," kata Kapolres setempat AKBP Arif Rachman Arifin, saat gelar perkara pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (17/2/2020).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi sekitar sepekan lalu di area Stasiun Cikampek, Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Karawang.

Baca Juga: Dibunuh saat Tidur di Teras, Si Kucing Sempat Meronta Disiksa Sopir Angkot

Menurut kapolres, di lokasi kejadian pihak kepolisian tidak menemukan identitas orang terlibat. Hal itu menyulitkan petugas dalam mengungkap kasus tersebut.

Untungnya, ada saksi yang melihat langsung kejadian, sehingga polisi terbantu dalam mengungkap kasus itu.

Dia mengatakan, aksi pembunuhan itu terjadi setelah pelaku dan korban mempermasalahkan lem aibon. Pelaku dan korban ini sudah biasa menghisap lem aibon bersama.

Saat itu, korban meminta lem aibon kepada pelaku dan diberikanlah dua kaleng lem aibon. Selanjutnya, dua kaleng itu diisap bersama-sama.

Setelah lem aibon itu habis, korban meminta lem aibon lagi kepada pelaku sambil memaksa. Merasa kesal, pelaku langsung memukul korban berkali-kali. Beberapa kali pelaku menghantam korban dengan menggunakan batu bata.

Baca Juga: Dibunuh di Bak Air, Aksi Pelaku Sodomi Dipergoki saat Kakak Korban Mau BAB

Tidak selesai sampai di situ, setelah korban dipukuli, pelaku juga mengikat korban dengan menggunakan ikat pinggang. Kemudian ditarik dan diikat di bagian besi salah satu gedung di area Stasiun Cikampek. Korban pun meninggal dunia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua buah batu, ikat pinggang, sandal, celana hitam dan biru dongker, kaos warna putih serta lima buah kaleng lem.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Load More