SuaraJabar.id - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang pengamen yang membunuh temannya sendiri setelah keduanya saling rebutan lem aibon.
Tersangka yang ditangkap dalam kasus ini berinisial USA alias F (19), warga Kabupaten Purwakarta yang sehari- hari mengamen di daerah sekitar Cikampek.
"Kami menangkap pelaku berinisial USA alias F di wilayah Cikampek," kata Kapolres setempat AKBP Arif Rachman Arifin, saat gelar perkara pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (17/2/2020).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi sekitar sepekan lalu di area Stasiun Cikampek, Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Karawang.
Baca Juga: Dibunuh saat Tidur di Teras, Si Kucing Sempat Meronta Disiksa Sopir Angkot
Menurut kapolres, di lokasi kejadian pihak kepolisian tidak menemukan identitas orang terlibat. Hal itu menyulitkan petugas dalam mengungkap kasus tersebut.
Untungnya, ada saksi yang melihat langsung kejadian, sehingga polisi terbantu dalam mengungkap kasus itu.
Dia mengatakan, aksi pembunuhan itu terjadi setelah pelaku dan korban mempermasalahkan lem aibon. Pelaku dan korban ini sudah biasa menghisap lem aibon bersama.
Saat itu, korban meminta lem aibon kepada pelaku dan diberikanlah dua kaleng lem aibon. Selanjutnya, dua kaleng itu diisap bersama-sama.
Setelah lem aibon itu habis, korban meminta lem aibon lagi kepada pelaku sambil memaksa. Merasa kesal, pelaku langsung memukul korban berkali-kali. Beberapa kali pelaku menghantam korban dengan menggunakan batu bata.
Baca Juga: Dibunuh di Bak Air, Aksi Pelaku Sodomi Dipergoki saat Kakak Korban Mau BAB
Tidak selesai sampai di situ, setelah korban dipukuli, pelaku juga mengikat korban dengan menggunakan ikat pinggang. Kemudian ditarik dan diikat di bagian besi salah satu gedung di area Stasiun Cikampek. Korban pun meninggal dunia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua buah batu, ikat pinggang, sandal, celana hitam dan biru dongker, kaos warna putih serta lima buah kaleng lem.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
'Peradilan Keluarga' Lindungi Pembunuh Berseragam? Rangkaian Kasus TNI Bunuh Warga Sipil Terungkap!
-
Mengandung Muatan Kesusilaan, Sidang Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup
-
Diduga Dibunuh! Jasad Ibu dan Anak di Tambora Ditemukan Dalam Toren Air
-
Dendam Dibilang Miskin, Ipar Bunuh Ayah dan Anak di Blora Pakai Racun Tikus
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar