Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 28 Februari 2020 | 17:21 WIB
Aksi mogok kerja dilakukan di depan perusahaan yang terletak di kawasan industri MM2100. [Suara.com/Yacub Ardiansyah]

Indra mengatakan, PT AFI juga telah tega membayarkan bonus buruh dengan cek mundur yang ternyata kosong. Pada 4 Januari 2019, serikat pekerja dan pengusaha membuat perjanjian pembayaran bonus untuk 600 orang dengan jumlah Rp 1 juta per orang.

Perusahan saat itu mengaku tidak mampu menbayarkan pada waktu perjanjian. Sehingga buruh setuju menerima cek mundur yang bisa dicairkan setelah satu tahun.

“Namun saat hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, cek tersebut ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan."

Indra melanjutkan, sejak tahun 2017 buruh telah berusaha mempersoalkan berbagai permasalahan kondisi kerja agar mencapai kondisi kerja yang ideal sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, buruh memang membutuhkan perkerjaan, namun bukan berarti harus menerima kondisi kerja yang tidak layak.

Baca Juga: Buruh Hamil Dieksploitasi, Pekerja Pabrik Es Krim Aice Mogok Kerja

“Apalagi, barang yang diproduksi adalah makanan/minuman yang dikonsumsi oleh banyak orang. Kualitas es krim yang dihasikan tentu sangat bergantung dengan kondisi buruhnya,” katanya.

Indra juga menyayangkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi yang tidak pro terhadap kemaslahatan buruh. Dimana pihaknya telah melaporkan kepada pengawas Disnaker tentang permasalahan kondisi kerja di PT AFI.

Pihaknya telah melaporkan permasalahan skorsing dan hak mogok ke Komnas HAM hingga melaporkan masalah buruh perempuan hamil ke Komnas Perempuan. Sejauh ini, Komnas Perempuan telah mengeluarkan rekomendasi agar buruh perempuan hamil tidak dipekerjakan pada malam hari. Namun, praktik kerja malam tersebut masih saja berlangsung sampai saat ini.

Anehnya lagi, sambung Indra, Disnaker Kabupaten Bekasi mengeluarkan anjuran tanpa mengikuti prosedur mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan menteri maupun kebiasaan yang ada. Kata dia, baru satu kali undangan mediasi, mediator langsung membuat anjuran.

“Seluruh isinya persis sama dengan posisi perusahaan. Pendapat buruh sama sekali tidak didengar. Bahkan mediator menyatakan tidak ada pembicaraan soal bonus, sedangkan pembicaraan itu ada dan buruh memiliki bukti dokumentasinya,” tegas Indra.

Baca Juga: Buruh Dieksploitasi, Publik Serukan Mogok Makan Es Krim Aice

Sementara di tempat yang sama, seorang buruh bernama Muhammad Septiadi (24) mengungkapkan jika PT AFI acap kali membahayakan pekerjanya. Lantaran, seringkali terjadinya kebocoran amoniak dan bahan kimia lain saat produksi.

Load More