Indra juga menyayangkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi yang tidak pro terhadap kemaslahatan buruh. Dimana pihaknya telah melaporkan kepada pengawas Disnaker tentang permasalahan kondisi kerja di PT AFI.
Pihaknya telah melaporkan permasalahan skorsing dan hak mogok ke Komnas HAM hingga melaporkan masalah buruh perempuan hamil ke Komnas Perempuan. Sejauh ini, Komnas Perempuan telah mengeluarkan rekomendasi agar buruh perempuan hamil tidak dipekerjakan pada malam hari. Namun, praktik kerja malam tersebut masih saja berlangsung sampai saat ini.
Anehnya lagi, sambung Indra, Disnaker Kabupaten Bekasi mengeluarkan anjuran tanpa mengikuti prosedur mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan menteri maupun kebiasaan yang ada. Kata dia, baru satu kali undangan mediasi, mediator langsung membuat anjuran.
“Seluruh isinya persis sama dengan posisi perusahaan. Pendapat buruh sama sekali tidak didengar. Bahkan mediator menyatakan tidak ada pembicaraan soal bonus, sedangkan pembicaraan itu ada dan buruh memiliki bukti dokumentasinya,” tegas Indra.
Sementara di tempat yang sama, seorang buruh bernama Muhammad Septiadi (24) mengungkapkan jika PT AFI acap kali membahayakan pekerjanya. Lantaran, seringkali terjadinya kebocoran amoniak dan bahan kimia lain saat produksi.
Septiadi juga menyinggung soal dugaan adanya pembuangan limbah yang tanpa diproses lagi oleh PT AFI. Karenanya, ia mekinta kepada pemerintah untuk melakukan investogasi terkait adanya hal tersebut.
“Pemerintah harus melalukan pemeriksaan K3 juga secara benar, karena K3 belum diperiksa dengan benar dan baik,” tutupnya.
Sementara itu, Legal Corporate PT Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan Siagian saat dikonfirmasi mengatakan, selama aksi mogok berlangsung, manajemen telah melakukan negosiasi bipartit dengan pekerja berulang kali.
Saat ditanya mengenai tuntutan para pekerja wanita hamil di perusahaan tersebut dalam bipartit, ia belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.
Baca Juga: Buruh Hamil Dieksploitasi, Pekerja Pabrik Es Krim Aice Mogok Kerja
"Aku sedang kroscek untuk hal ini ke team legal yang mencatat risalah bipartit. Tunggu sebentar ya. Namun sepengetahuanku, fokus diskusi selama bipartit hanya tentang skala upah," ujarnya melalui pesan singkat.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Catat! Laga Timnas Putri Indonesia vs Singapura Digelar Tanpa Penonton di Arcamanik
-
Bandung Terancam Jadi Lautan Sampah Pasca Libur Panjang
-
Bikin Betah! Ini 5 Wisata Hits Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi Juni 2026
-
58 Calon Pengantin Jadi Korban WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 M
-
Detik-Detik Siaran Terakhir Radio The Rockin Life Bandung Berakhir Tangis Haru