Indra juga menyayangkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi yang tidak pro terhadap kemaslahatan buruh. Dimana pihaknya telah melaporkan kepada pengawas Disnaker tentang permasalahan kondisi kerja di PT AFI.
Pihaknya telah melaporkan permasalahan skorsing dan hak mogok ke Komnas HAM hingga melaporkan masalah buruh perempuan hamil ke Komnas Perempuan. Sejauh ini, Komnas Perempuan telah mengeluarkan rekomendasi agar buruh perempuan hamil tidak dipekerjakan pada malam hari. Namun, praktik kerja malam tersebut masih saja berlangsung sampai saat ini.
Anehnya lagi, sambung Indra, Disnaker Kabupaten Bekasi mengeluarkan anjuran tanpa mengikuti prosedur mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan menteri maupun kebiasaan yang ada. Kata dia, baru satu kali undangan mediasi, mediator langsung membuat anjuran.
“Seluruh isinya persis sama dengan posisi perusahaan. Pendapat buruh sama sekali tidak didengar. Bahkan mediator menyatakan tidak ada pembicaraan soal bonus, sedangkan pembicaraan itu ada dan buruh memiliki bukti dokumentasinya,” tegas Indra.
Sementara di tempat yang sama, seorang buruh bernama Muhammad Septiadi (24) mengungkapkan jika PT AFI acap kali membahayakan pekerjanya. Lantaran, seringkali terjadinya kebocoran amoniak dan bahan kimia lain saat produksi.
Septiadi juga menyinggung soal dugaan adanya pembuangan limbah yang tanpa diproses lagi oleh PT AFI. Karenanya, ia mekinta kepada pemerintah untuk melakukan investogasi terkait adanya hal tersebut.
“Pemerintah harus melalukan pemeriksaan K3 juga secara benar, karena K3 belum diperiksa dengan benar dan baik,” tutupnya.
Sementara itu, Legal Corporate PT Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan Siagian saat dikonfirmasi mengatakan, selama aksi mogok berlangsung, manajemen telah melakukan negosiasi bipartit dengan pekerja berulang kali.
Saat ditanya mengenai tuntutan para pekerja wanita hamil di perusahaan tersebut dalam bipartit, ia belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.
Baca Juga: Buruh Hamil Dieksploitasi, Pekerja Pabrik Es Krim Aice Mogok Kerja
"Aku sedang kroscek untuk hal ini ke team legal yang mencatat risalah bipartit. Tunggu sebentar ya. Namun sepengetahuanku, fokus diskusi selama bipartit hanya tentang skala upah," ujarnya melalui pesan singkat.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Apresiasi Tingkat Dunia, Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional
-
Deli Resmikan Pabrik Alat Tulis Terbesar di ASEAN, Siap Genjot Produksi Lokal
-
Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi
-
Wajah Baru Karawang! Bupati Aep Sapu Bersih Bangunan Liar di Interchange Tol Demi Gaet Investor
-
Sambut Tahun Baru 2026, Bigland Bogor Hotel Gelar Survival Land