Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 28 Februari 2020 | 17:21 WIB
Aksi mogok kerja dilakukan di depan perusahaan yang terletak di kawasan industri MM2100. [Suara.com/Yacub Ardiansyah]

Septiadi juga menyinggung soal dugaan adanya pembuangan limbah yang tanpa diproses lagi oleh PT AFI. Karenanya, ia mekinta kepada pemerintah untuk melakukan investogasi terkait adanya hal tersebut.

“Pemerintah harus melalukan pemeriksaan K3 juga secara benar, karena K3 belum diperiksa dengan benar dan baik,” tutupnya.

Sementara itu, Legal Corporate PT Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan Siagian saat dikonfirmasi mengatakan, selama aksi mogok berlangsung, manajemen telah melakukan negosiasi bipartit dengan pekerja berulang kali.

Saat ditanya mengenai tuntutan para pekerja wanita hamil di perusahaan tersebut dalam bipartit, ia belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.

Baca Juga: Buruh Hamil Dieksploitasi, Pekerja Pabrik Es Krim Aice Mogok Kerja

"Aku sedang kroscek untuk hal ini ke team legal yang mencatat risalah bipartit. Tunggu sebentar ya. Namun sepengetahuanku, fokus diskusi selama bipartit hanya tentang skala upah," ujarnya melalui pesan singkat.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More