SuaraJabar.id - Imbas merebaknya Covid-19 atau virus corona di Indonesia, ketersediaan masker mulai langka di Kota Bekasi. Disinyalir, terdapat oknum-oknum yang memanfaatkan dengan menimbun masker untuk diperjual belikan dengan harga yang tak wajar.
Atas dasar itu, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran melarang pengelola pusat perbelanjaan, pengusaha toko modern dan retail untuk menimbun masker dan hand sanitizer. Bahkan, larangan itu juga berlaku bagi penimbun sembako.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah menjelaskan, larangan menimbun sembako dan masker bertujuan agar dua objek barang itu tidak mengalami kelangkaan. Surat itu resmi dikeluarkan pada Rabu (4/3/2020).
“Isi edaran juga menyebutkan pelanggaran terhadap pasal 17, UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang perdagangan bisa dikenai pidana penjara dan atau denda uang. Untuk itu kita harapkan pengusaha bisa mengikuti edaran dan kebijakan tersebut," kata Sajekti, Kamis (5/3/2020).
Menurutnya, pengawasan akan dilakukan langsung oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi ke lokasi usaha sembako dan masker. Tim dari Disperin Kota Bekasi akan melakukan pengawasan dengan menyebar ke sejumlah toko.
Sajekti juga meminta kepada masyarakat Kota Bekasi untuk meningkatkan kewaspadaan dengan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan masing-masing. Kedua, membantu Pemerintah dalam pencegahan kepanikan di masyarakat.
Jika masyarakat menemukan toko atau oknum yang kedapatan menimbun barang-barang tersebut untuk melaporkan kepada ketua rukun warga atau rukun tetangga serta tingkat kelurahan dan kecamatan. Dalam laporan itu nanti akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Pelanggaran menimbun jenis barang tersebut akan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar," tegasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga: Terpopuler: Ragam Hoaks Corona Covid-19 hingga Masker Daur Ulang
Berita Terkait
-
Terpopuler: Ragam Hoaks Corona Covid-19 hingga Masker Daur Ulang
-
Polisi Periksa Bos Perusahaan Terduga Penimbun Masker di Batam
-
Wabah Corona: Malaysia Tutup Sistem Autogate di Seluruh Pintu Masuk Negara
-
Tak Lagi Khawatir Corona, IHSG Mulai Bergerak Menguat
-
YIA Operasi Penuh 29 Maret, Dinkes Siap Cegah Corona dengan Cara Ini
Terpopuler
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
Geger APBD Jabar! PDIP Boikot Paripurna, Tuding Janji Bantuan Pesantren Dikhianati Dedi Mulyadi
-
Drama PBB Cirebon Naik Gila-gilaan Dibatalkan! Ini 5 Poin Penting yang Wajib Kamu Tahu
-
PBB Cirebon Naik Gila-gilaan 1.000 Persen Akhirnya Dibatalkan! Tapi...
-
5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa
-
Babak Pertama Ditunda: Tersangka Korupsi PJU Cianjur Lawan Balik Jaksa, Yakin Menang?