SuaraJabar.id - Dua Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Tersangka IR yang diketahui menjabat sebagai sekertaris dinas terkait dibantu oleh anak buahnya FA terbukti telah menerima suap dari pihak swasta memuluskan izin pembangunan rumah sakit dan villa.
"Statusnya tersangka inisial IR sama FA tindak pidana korupsi menerima uang yang bukan kewenangannya. Intinya (tersangka) mengeluarkan izin rumah sakit di Cibungbulang dan villa di Cisarua," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, Kamis (5/3/2020).
Dalam kasus tersebut, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 120 juta dan sejumlah dokumen perizinan yang sedang diproses.
Baca Juga: Bela Anak Buah, Bupati Ade Yasin Beri Bantuan Pejabat yang Kena OTT Polisi
"Kita amankan uang Rp 120 juta. Saat OTT tersangka baru terima Rp 50 juta, sisanya di kantornya. Izinnya (rumah sakit dan villa) sedang proses, makanya kita amankan beberapa dokumen," jelas Roland.
Atas perbuatannya, kedua ASN tersebut dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12 Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Pemberi juga bisa kena, pasalnya berbeda masih proses. Sementara tersangkanya masih dua," tandasnya.
Kontributor : Zian Alfath
Baca Juga: Eks Ketua KONI Klaim Lagi Liburan di Thailand saat 2 Rekannya Kena OTT KPK
Berita Terkait
-
Pindah Tahanan ke Jakarta, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diterbangkan dari Surabaya
-
Aset Terblokir, Kejagung Masih Sisir Kekayaan Tersembunyi Zarof Ricar
-
Aset Zarof Ricar Diblokir, Kejagung Masih Buru Kekayaan Tersembunyi
-
KPK Sebut Pembuktian Lewat OTT Lebih Mudah, Novel Baswedan: yang Penting Dikerjakan
-
KPK Tidak Lagi Fokus OTT, IM57+ Sebut Bukti Tak Independen
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan