Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 12 Maret 2020 | 16:36 WIB
Terdakwa kasus pembunuh anak angkat dan kasus inses terhadap anak kandung Sri Rahayu alias Yuyu dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Sukabumi, Kamis (12/3/2020). Yuyu divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. (Sukabmiupdate)

Dalam kasus ini RG (16 tahun), divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan. Sedangkan Rd divonis pelatihan kerja satu tahun di panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum (PSR ABH) Cileungsi, Bogor, selama satu tahun.

Load More