Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 13 Maret 2020 | 14:09 WIB
Korban gempa Sukabumi. (Antara)

SuaraJabar.id - Gempa Sukabumi mengguncang, Selasa lalu membuat pemerintah setempat menetatapkan masa tanggap darurat selama tujuh hari, sejak 10 Maret sampai dengan 16 Maret 2020. Masa tanggap darurat ditetapkan menyusul bencana gempa Sukabumi berkekuatan 5 skala richter.

Gempa Sukabumi berdampak kerusakan ratusan rumah dan fasilitas umum.

Masa Tanggap Darurat ditetapkan melalui Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bupati Sukabumi nomor: 360/1859/BPBD/2020. Surat ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami tertanggal 11 Maret 2020. Masa tanggap darurat akan diperpanjang apabila masih diperlukan upaya penanganan darurat.

Dalam surat tersebut, Bupati Sukabumi menetapkan enam diktum. Pertama, status tanggap darurat bencana gempa bumi mencakup Kecamatan Kalapanunggal, Kabandungan, Cikidang, Parakansalak, Cidahu dan Warungkiara. Diktum kedua, dalam rangka penanganan tanggap darurat berlangsung selama tujuh hari, terhitung sejak tanggal 10 hingga 16 Maret 2020.

Baca Juga: Nestapa Anak Korban Gempa Sukabumi, Sekolah Hancur, Belajar di Tenda

Ketiga, dalam melaksanakan penanganan, perangkat daerah dan instansi terkait mendapat kemudahan akses berupa pengerahan SDM, pengerahan peralatan dan mobilisasi, pengerahan logistik, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan uang dan atau barang, serta pertolongan dan penyelamatan.

Diktum keempat, kemudahan akses yang dimaksud pada diktum ketiga dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang dan dikoordinasikan dengan Kepala BPBD Kabupaten Sukabumi.

Kelima, biaya yang diperlukan untuk melakukan kemudahan akses pada diktum ketiga, dibebankan pada APBN melalui Dana Siap Pakai (DSP) dan atau APBD melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Diktum keenam, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Nestapa Anak Korban Gempa Sukabumi

Anak-anak korban gempa Sukabumi masih merasakan belajar di bawah tenda. Sekolah mereka hancur karena gempa Sukabumi 5 skala richter.

Baca Juga: Korban Gempa Sukabumi Menderita, Tidur di Emperan, Butuh Terpal

Petugas gabungan BPBD dan TNI mendirikan tenda darurat untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa-siswi SDN Jayanegara, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, sejak Kamis (12/3/2020).

Load More