SuaraJabar.id - Sri Rahayu alias Yuyu membunuh anak angkatnya, Nadia Putri. Dalam persidangan, terungkap jika Yuyu adalah pelaku inces, yaitu hubungan seks dengan anak kandung sendiri.
Anak kandung Yuyu, RG dan Rd pun pernah pemerkosa Nadia. Yuyu, RG dan Rd pun kompak membunuh Nadia. Mereka sudah divonis.
RG dan Rd divonis penjara dan diberikan pelatihan kerja selama 10 bulan dan 1 tahun. Usia mereka masih belasan tahun.
Sementara Yuyu divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Kamis (12/3/2020). Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Yuyu dipenjara selama 17 tahun.
"Jadi kalau tuntutannya itu 17 tahun denda Rp 1 miliar subsidar enam bulan penjara," kata Humas PN Sukabumi Parulian Manik.
Menurut Manik yang menjadi pertimbangan vonis 13 tahun penjara itu karena terdakwa terbilang kooperatif dan mengakui kesalahannya.
Manik menuturkan, dakwaan Yuyu bersifat kumulatif, yaitu pasal 80 (3) dan (4) juncto pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.
Dakwaan kedua, pasal 81 (3) dan (5) juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dalam kasus ini RG (16 tahun), divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan. Sedangkan Rd divonis pelatihan kerja satu tahun di panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum (PSR ABH) Cileungsi, Bogor, selama satu tahun.
Yuyu adalah otak di balik pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri, Nadia Putri. Aksi sadis itu dilakukan Yuyu bersama dua anak kandungnya, RG dan Rd di Jalan Kibitay Kampung Bojongloa Wetan, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, 22 September 2019 lalu. Sebelum dibunuh, Nadia juga sempat dicabuli kedua kakak angkatnya, RG dan Rd. Selain membunuh Nadia Putri, Yuyu juga juga mengidap inses karena kerap berhubungan badan dengan kedua anak kandungnya RG dan Rd.
Baca Juga: NF Disebut Tak Ada Rasa Takut saat Beberkan Detil Aksi Pembunuhan
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait, menyoroti keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi terhadap terdakwa kasus pembunuhan anak angkat, Yuyu.
Arist mengatakan hukuman terhadap Yuyu lebih ringan dari ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, di mana pelaku dapat dikenakan sanksi pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, dan bahkan seumur hidup.
"Maksudnya, pelaku dapat dikenakan dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan dengan penyiksaan serta mekakukan hubungan seksual dengan anak," tegas Arist.
Arist menyebut, dengan pasal berlapis yang dikenakan terhadap Yuyu, maka ia dapat dihukum 20 tahun penjara.
"Oleh karena itu, putusan hakim terhadap perkara ini belum mencerminkan keadilan bagi korban dan belum juga mempunyai perspektif perlindungan anak," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kakak Pemerkosa dan Pembunuh Nadia Divonis Ikut Pelatihan Kerja
-
Begini Detik-detik Ayah Bunuh Anak Kandungnya di Tasikmalaya
-
Kisah Tragis Nadia Diperkosa 2 Kakaknya, Lalu Dibunuh Ibu Angkat
-
Dari Koleksi Gambar Seram, NF Disebut Punya Sifat Sadistis dan Psikopat
-
Dokter Dalami Hasil Gambar Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial
-
Masjid Raya Bandung Tak Lagi Jadi Aset Pemprov Jabar? Dedi Mulyadi: Tak Boleh Dibiayai APBD
-
Kemenpora dan BRI Salurkan Bonus Atlet yang Sukses di SEA Games 2025
-
Rudy Susmanto Minta Anggaran 2026 Kabupaten Bogor Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat