Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 12 Maret 2020 | 16:36 WIB
Terdakwa kasus pembunuh anak angkat dan kasus inses terhadap anak kandung Sri Rahayu alias Yuyu dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Sukabumi, Kamis (12/3/2020). Yuyu divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. (Sukabmiupdate)

SuaraJabar.id - Kisah tradis Nadia Putri berujung ke hukuman penjara ibu dan kedua kakak angkatnya. Mereka divonis penjara setelah membunuh Nadia.

Ibu angkat Nadia, Sri Rahayu alias Yuyu divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Sementara 2 anak Yuyu yang juga ikut membunuh Nadia, RG dan Rd juga divonis penjara. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Kamis (12/3/2020).

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Yuyu dipenjara selama 17 tahun.

Yuyu adalah otak di balik pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri, Nadia Putri. Aksi sadis itu dilakukan Yuyu bersama dua anak kandungnya, RG dan Rd di Jalan Kibitay Kampung Bojongloa Wetan, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, 22 September 2019 lalu.

Baca Juga: NF Disebut Tak Ada Rasa Takut saat Beberkan Detil Aksi Pembunuhan

Sebelum dibunuh, Nadia juga sempat dicabuli kedua kakak angkatnya, RG dan Rd.

Selain membunuh Nadia Putri, Yuyu juga juga mengidap inses karena kerap berhubungan badan dengan kedua anak kandungnya RG dan Rd.

"Jadi kalau tuntutannya itu 17 tahun denda Rp 1 miliar subsidar enam bulan penjara," kata Humas PN Sukabumi Parulian Manik.

Menurut Manik yang menjadi pertimbangan vonis 13 tahun penjara itu karena terdakwa terbilang kooperatif dan mengakui kesalahannya.

Manik menuturkan, dakwaan Yuyu bersifat kumulatif, yaitu pasal 80 (3) dan (4) juncto pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.

Baca Juga: Petunjuk Baru Baru Pembunuhan Anjani Bee, 42 Saksi Diperiksa

Dakwaan kedua, pasal 81 (3) dan (5) juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Load More