SuaraJabar.id - Kisah tradis Nadia Putri berujung ke hukuman penjara ibu dan kedua kakak angkatnya. Mereka divonis penjara setelah membunuh Nadia.
Ibu angkat Nadia, Sri Rahayu alias Yuyu divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Sementara 2 anak Yuyu yang juga ikut membunuh Nadia, RG dan Rd juga divonis penjara. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Kamis (12/3/2020).
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Yuyu dipenjara selama 17 tahun.
Yuyu adalah otak di balik pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri, Nadia Putri. Aksi sadis itu dilakukan Yuyu bersama dua anak kandungnya, RG dan Rd di Jalan Kibitay Kampung Bojongloa Wetan, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, 22 September 2019 lalu.
Sebelum dibunuh, Nadia juga sempat dicabuli kedua kakak angkatnya, RG dan Rd.
Selain membunuh Nadia Putri, Yuyu juga juga mengidap inses karena kerap berhubungan badan dengan kedua anak kandungnya RG dan Rd.
"Jadi kalau tuntutannya itu 17 tahun denda Rp 1 miliar subsidar enam bulan penjara," kata Humas PN Sukabumi Parulian Manik.
Menurut Manik yang menjadi pertimbangan vonis 13 tahun penjara itu karena terdakwa terbilang kooperatif dan mengakui kesalahannya.
Manik menuturkan, dakwaan Yuyu bersifat kumulatif, yaitu pasal 80 (3) dan (4) juncto pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.
Baca Juga: NF Disebut Tak Ada Rasa Takut saat Beberkan Detil Aksi Pembunuhan
Dakwaan kedua, pasal 81 (3) dan (5) juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Dalam kasus ini RG (16 tahun), divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan. Sedangkan Rd divonis pelatihan kerja satu tahun di panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum (PSR ABH) Cileungsi, Bogor, selama satu tahun.
Berita Terkait
-
Dari Koleksi Gambar Seram, NF Disebut Punya Sifat Sadistis dan Psikopat
-
Dokter Dalami Hasil Gambar Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar
-
Diisolasi, Siswi Pembunuh Bocah di Sawah Besar Senang Dikasih Buku Gambar
-
NF Disebut Tak Ada Rasa Takut saat Beberkan Detil Aksi Pembunuhan
-
Tak Bergaul, NF Pembunuh Balita di Sawah Besar Kerap Siksa Diri Sendiri
Terpopuler
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Eks BIN: Ada Rapat Tertutup Bahas Proklamasi Negara Riau Merdeka
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Saat Kibarkan One Piece Dianggap Ancaman, Warung Madura Ini Viral Jadi 'Musuh Dunia'
- 47 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Agustus: Dapatkan Skin Itachi dan Parafal
Pilihan
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
-
Christian Adinata Juara Thailand International Series 2025: Comeback Epik Sang Tunggal Putra
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
Terkini
-
Cerita dari Stasiun Cilebut: Terjebak dalam Gelap, Pasrah di Tengah Hujan dan Lautan Manusia
-
Rice Cooker Digital vs Manual: Duel Klasik di Dapur, Mana Lebih Awet dan Layak Beli?
-
Kabar Buruk! 18.187 Warga Bogor Kehilangan BPJS Gratis, Ini Penyebab dan Solusinya
-
Ramai Guru dan Siswa Mundur, Bagaimana Kondisi Sekolah Rakyat?
-
Duka di Pemprov Jabar: Kadisnakertrans Teppy Wawan Wafat Usai Main Pingpong Rayakan 17 Agustus