Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 14 Maret 2020 | 18:40 WIB
Ilustrasi. (Suara.com/Ali)

Langkah yang diambil ini, kata Ari, berdasarkan kajian yang komprehensif dan mendalam atas bermacam data, informasi yang relevan. Termasuk perkembangan global infeksi Covid-19 dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kami sudah keluarkan 10 langkah kewaspadaan dan pencegahan virus corona," katanya.

Salah satu langkah kebijakan yang dikeluarkan UI tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menerapkan kebijakan kuliah tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Menurutnya, PJJ itu mulai diterapkan pada Rabu (18/3/2020) hingga berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020.

Baca Juga: Peneliti: Gejala Virus Corona Membutuhkan Waktu 5 Hari untuk Muncul

"Pedoman penyelenggaraan (PPJ) selama masa Pandemi Infeksi Covid-19 menjelaskan secara rinci berbagai bentuk/format PJJ yang dapat diterapkan. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ."

Kontributor : Supriyadi

Load More