Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 14 Maret 2020 | 18:53 WIB
Ilustrasi. (suara.com/Andhiko)

Ketujuh, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olah Raga;

Kedelapan, Seluruh Perangkat Daerah agar:
a. menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;
b. menunda/ tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi;
c. meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara;
d. melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;

Kesembilan, Seluruh Pemilik/Pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;

Kesepuluh, Seluruh warga masyarakat agar:
a. menghindari kontak fisik,
b. menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak;
c. menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Baca Juga: Sembuh Corona, Kondisi Terbaru Pasien 01 Warga Depok Sepulang ke Rumah

Kontributor : Supriyadi

Load More