SuaraJabar.id - Satu kandidat Calon Wakil Bupati Bekasi Achmad Marzuki meraup suara terbanyak dalam proses pemilihan yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (18/3/2020). Dalam pemilihan tersebut, Marzuki mengantongi 40 suara atau unggul mutlak dari rivalnya Tuti Nurcholifah Yasin yang tak mendapatkan suara sama sekali.
Untuk diketahui, dalam proses tersebut hadir 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota. Selanjutnya, 10 anggota yang tidak hadir, hak suaranya dinyatakan hangus.
Dari pantauan Suara.com, proses pemilihan wabup tersebut tidak dihadiri Forkopimda serta kepala satuan perangkat daerah dan struktur tingkat kecamatan/kelurahan yang ada di Kabupaten Bekasi. Bahkan, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pun tidak menghadiri acara tersebut.
“Untuk anggota (DPRD Kabupaten Bekasi) yang memang tidak hadir, hak suaranya tidak bisa diwakili, kalau tidak hadir ya artinya hangus. Itu aturan yang ada di tata tertib dewan,” kata Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Mustakim di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (18/3/2020).
Baca Juga: Kursi Wabup Bekasi Kosong 8 Bulan, Pengamat: Ada Pihak Sengaja Membiarkan
Mustakim mengklaim, pemilihan Wabup Bekasi yang sudah terselenggara sudah sesuai aturan perundang-undangan. Karenanya, dalam pemilihan ini dianggap sah sesuai aturan Panlih DPRD Kabupaten Bekasi.
“Pemilihan Wabup Bekasi ini sudah berdasarkan undang-undang,” imbuhnya.
Meski begitu, hingga saat ini Marzuki belum resmi dinyatakan sebagai Wabup Bekasi. Lantaran, kemenangan surat suara itu harus diketahui terlebih dahulu oleh Bupati Eka Supria Atmaja.
Dari Bupati, surat itu harus mendapat persetujuan dari Pemprov Jawa Barat. Jika surat pernyataan wakil bupati itu disetujui, maka Marzuki baru akan dilantik.
Namun sampai saat ini, masih banyak perdebatan yang terjadi terkait pemilihan tersebut.
Baca Juga: Periksa Wabup Bekasi, KPK Cek Perizinan Proyek Meikarta
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi mengecam pelaksanaan pemilihan Wabup Bekasi tersebut. Massa menudin DPRD Kabupaten Bekasi telah “mengangkangi” undang-undang.
Berita Terkait
-
BW Sebut Pj Gubernur Aceh Dicopot Gegara Gagal Menangkan Prabowo-Gibran, Mendagri Tito Pernah Bilang Begini
-
Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh
-
Resmi Dilantik Mendagri, Pj Gubernur Aceh Diminta Fokus Program Pendidikan dan Kesehatan
-
Imparsial Ungkit Skenario Kemendagri: Jadikan Achmad Marzuki Staf Ahli Sebelum Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh
-
Penunjukkan Pj Gubernur Aceh "Disenggol" KontraS, Kemendagri Tegaskan Achmad Marzuki Bukan TNI Aktif
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
Larang Sekolah Gelar Study Tour, Bupati Cianjur: Banyak Orang Tua Murid Berutang untuk Bayar Biaya Perjalanan
-
Minimalisir Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Gelar Ramp Check Kendaraan Besar di Jalur Utama Cianjur
-
Viral, Remaja Bermesraan di Pacuan Kuda Legokjawa Pangandaran di Gerebek Warga
-
Erik Hilang Saat Memancing, Tim SAR Gabungan Sisir Perairan Geopark Sukabumi
-
Polda Jawa Barat Amankan Tiga Penipu Asal Nigeria