SuaraJabar.id - Kekosongan kursi Wakil Bupati (Wabup) Bekasi saat ini sudah memasuki delapan bulan. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan kandidat yang akan mendampingi Bupati Eka Supria Atmaja dalam memimpin Kabupaten Bekasi.
Padahal, DPRD Kabupaten Bekasi sudah membentuk panitia pemilihan (Panlih) yang diharapkan dapat bergerak cepat untuk mengisi kekosongan kursi Wabup.
Mengamati perkembangan tersebut Pemerhati Politik, Sosial dan Ekonomi Daerah, Syafrudin mengatakan lambannya pemilihan Wabup Bekasi diduga karena adanya oknum atau kelompok yang sengaja menginginkan kekosongan kursi Wabup Bekasi.
Syafrudin mendasarkan analisanya dari proses di internal parpol pengusung yang sudah selesai dan bahkan sudah memberikan rekomendasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi. Namun setelah sekian lama, proses pengisi kursi Wabup Bekasi belum juga ada hasilnya dari Panlih DPRD Kabupaten Bekasi.
"Ada dua hal yang mungkin saja sedang terjadi, yaitu pertama ada kesalahan fatal dari DPRD yang tidak mencabut keputusan perihal panitia pemilihan pada periode legislator sebelumnya, sehingga menjadi celah untuk adanya permainan politik di internal legislator saat ini dan legislator sebelumnya juga harus mempertanggung jawabkan kinerjanya saat itu," katanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (31/1/2020).
Selain kemungkinan tersebut, dia juga menilai ada dugaan pembiaran kekosongan jabatan tersebut. Sehingga tercipta kekuasaan tunggal.
"Kedua, bisa saja ada seseorang atau sekelompok orang yang menginginkan tidak terisinya kursi wabup karena hanya terhitung dua bulan saja dari ketentuan 18 bulan masa bakti kepala daerah dan wakil kepala Dderah, sehingga tercipta kekuasaan tunggal di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Menurut Syafrudin, Kemendagri dan juga Gubernur Jawa Barat berkepentingan dalam hal kesuksesan program pembangunan pemerintah pusat dan provinsi yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Semestinya, Kemendagri dan Provinsi turut serta dalam penyelesaian proses Cawabup Bekasi.
"Kemendagri sebagai poros dalam jenjang pemerintahan di Indonesia, sebaiknya memberikan advice dan sekaligus sanksi kepada Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi, karena akan sangat mengganggu implementasi kebijakan pemerintah pusat jika tanpa adanya Wabup dengan melihat demografi, potensi wilayah dan juga tentunya potensi konflik, yang tidak bisa dilakukan oleh seorang Bupati."
Baca Juga: Periksa Wabup Bekasi, KPK Cek Perizinan Proyek Meikarta
Untuk diketahui, pemilihan Wabup Bekasi semula dijadwalkan pada, Senin (23/12/2019) lalu harus tertunda. Sebabnya, lantaran dua kandidat yang telah mendaftar beberapa waktu lalu belum memenuhi unsur persyaratan.
Belum lengkapnya persyaratan dua kandidat yaitu, Ahmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin diketahui setelah dilakukan verifikasi persyaratan usai pendaftaran oleh tim Panlih Wabup Bekasi. Namun, pihak panlih tidak merinci detail kekurangan syarat dari masing-masing kandidat.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Ancam Warga dan Pedagang Pakai Airsoft Gun, Oknum Mengaku Wartawan di Baleendah Ditangkap
-
Usai Serang Warga Kabupaten Bandung, BKSDA Ungkap Kondisi Macan Tutul Jawa
-
Sopir Angkot Geruduk Balai Kota Bogor, Ajukan 7 Tuntutan Penolakan Aturan Batas Usia 20 Tahun
-
Sikapi Penyidikan KPK secara Bijak, Ketua KONI Kabupaten Bogor: Jaga Asas Praduga Tak Bersalah