SuaraJabar.id - Kekosongan kursi Wakil Bupati (Wabup) Bekasi saat ini sudah memasuki delapan bulan. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan kandidat yang akan mendampingi Bupati Eka Supria Atmaja dalam memimpin Kabupaten Bekasi.
Padahal, DPRD Kabupaten Bekasi sudah membentuk panitia pemilihan (Panlih) yang diharapkan dapat bergerak cepat untuk mengisi kekosongan kursi Wabup.
Mengamati perkembangan tersebut Pemerhati Politik, Sosial dan Ekonomi Daerah, Syafrudin mengatakan lambannya pemilihan Wabup Bekasi diduga karena adanya oknum atau kelompok yang sengaja menginginkan kekosongan kursi Wabup Bekasi.
Syafrudin mendasarkan analisanya dari proses di internal parpol pengusung yang sudah selesai dan bahkan sudah memberikan rekomendasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi. Namun setelah sekian lama, proses pengisi kursi Wabup Bekasi belum juga ada hasilnya dari Panlih DPRD Kabupaten Bekasi.
"Ada dua hal yang mungkin saja sedang terjadi, yaitu pertama ada kesalahan fatal dari DPRD yang tidak mencabut keputusan perihal panitia pemilihan pada periode legislator sebelumnya, sehingga menjadi celah untuk adanya permainan politik di internal legislator saat ini dan legislator sebelumnya juga harus mempertanggung jawabkan kinerjanya saat itu," katanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (31/1/2020).
Selain kemungkinan tersebut, dia juga menilai ada dugaan pembiaran kekosongan jabatan tersebut. Sehingga tercipta kekuasaan tunggal.
"Kedua, bisa saja ada seseorang atau sekelompok orang yang menginginkan tidak terisinya kursi wabup karena hanya terhitung dua bulan saja dari ketentuan 18 bulan masa bakti kepala daerah dan wakil kepala Dderah, sehingga tercipta kekuasaan tunggal di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Menurut Syafrudin, Kemendagri dan juga Gubernur Jawa Barat berkepentingan dalam hal kesuksesan program pembangunan pemerintah pusat dan provinsi yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Semestinya, Kemendagri dan Provinsi turut serta dalam penyelesaian proses Cawabup Bekasi.
"Kemendagri sebagai poros dalam jenjang pemerintahan di Indonesia, sebaiknya memberikan advice dan sekaligus sanksi kepada Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi, karena akan sangat mengganggu implementasi kebijakan pemerintah pusat jika tanpa adanya Wabup dengan melihat demografi, potensi wilayah dan juga tentunya potensi konflik, yang tidak bisa dilakukan oleh seorang Bupati."
Baca Juga: Periksa Wabup Bekasi, KPK Cek Perizinan Proyek Meikarta
Untuk diketahui, pemilihan Wabup Bekasi semula dijadwalkan pada, Senin (23/12/2019) lalu harus tertunda. Sebabnya, lantaran dua kandidat yang telah mendaftar beberapa waktu lalu belum memenuhi unsur persyaratan.
Belum lengkapnya persyaratan dua kandidat yaitu, Ahmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin diketahui setelah dilakukan verifikasi persyaratan usai pendaftaran oleh tim Panlih Wabup Bekasi. Namun, pihak panlih tidak merinci detail kekurangan syarat dari masing-masing kandidat.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag