Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 18 Maret 2020 | 21:40 WIB
Ilustrasi mayat. [Antara]

"Teman tersangka yang diceritakan ini lalu menuju TKP di sana kasus ini terungkap dan tersangka dapat diamankan dalam perjalanan melarikan diri," ungkapnya.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan olah TKP. Penyidik mendapati sejumlah barang bukti berupa pisau belati, seprai warna kuning bernoda darah, serta satu unit ponsel dan dompet berisi uang tunai Rp 195.500.

"Korban saat ini masih dalam perawatan, dia berhasil selamat meski ada 11 luka akibat sabetan dan tusukan pisau," ucapnya.

Akibat perbuatannya, korban kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Timur. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekeraaan ancaman pidana kurungan tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Pembunuhan Paman oleh Keponakan di Sidoarjo, Saksi Sempat Berusaha Melerai

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More