Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 19 Maret 2020 | 18:51 WIB
Simulasi penanganan pasien yang terdeteksi Virus Corona di RS Margono Soekarjo Purwokerto. [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyatakan pasien positif virus corona haram salat Jumat di masjid. Si pasien positif virus corona menggantinya dengan salat zuhur.

Itu dikeluarkan MUI Bekasi lewat fatwa menyikapi adanya penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Melalui maklumat MUI Kota Bekasi bernomor 010/MUI-BKS/III/2020 terdapat sembilan poin imbauan. Namun, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak takut berlebihan dalam menyikapi wabah Virus Corona yang menyebar di tanah air tak terkecuali Kota Bekasi.

Berikut isi lengkapnya:

Pertama, wilayah atau kelurahan yang dinyatakan aman/rendah terpapar Covid-19 oleh pihak yang berwenang, wajib melaksanakan salat Jumat, berjamaah lima waktu, taklim dll di masjid / musala seperti biasanya.

Baca Juga: Cegah Corona, Anies Minta Salat Jumat Hingga Kebaktian Dihentikan Dua Pekan

Kedua, wilayah yang dinyatakan tidak aman/tinggi terpapar Covid-19 oleh pihak yang berwenang, wajib mengerjakan sholat dzuhur sebagai ganti Jumat dan salat-salat serta kegiatan ibadah yang lainnya, di rumah masing-masing.

Ketiga, masyarakat tidak perlu takut berlebihan. Tetapi setiap orang berkewajiban ikhtiar menjaga kesehatannya dan berusaha menjauhi setiap kemungkinan terpapar dari penyakit.

Keempat, kepada yang telah terpapar Covid-19 wajib mengisolasi diri. Baginya wajib sholat dhuhur di rumah sebagai ganti Jumat. Haram salat Jumat di masjid.

Kelima, kepada pasien yang telah dinyatakan negatif oleh pihak yang berwenang, masyarakat wajib menerima dan memperlakukannya sebagaimana mestinya.

Keenam, kepada yang sedang kurang sehat, flu, batuk dll. Jika ingin jumatan di masjid harap memakai masker.

Baca Juga: Curhat Susah Cari Masjid untuk Salat Jumat, Warganet Ini Dibilang Ngelindur

Ketujuh, dianjurkan kepada semua ummat Islam untuk bertaubat-taubatan nashuha, bertaqorrub kepada Allah dengan banyak baca al Qur an, berdzikir, baca shalawat, khususnya sholawat tibbil qulub.

Kedelapan, melaksanakan qunut nazilah pada setiap sholat, dhuhur, jumat, asar, magrib, isa dan shubuh, dalam sholat berjama’ah atau salat sendiri. Ketika berjamaah imam membaca dengan suara yang keras dan makmum mengamininya.

kesembilan, dianjurkan menjaga wudhu, selalu punya wudhu, ketika batal segera wudhu lagi, menjalani pola hidup sehat, cukup istirahat, setiap pergi ke masjid membawa sajadah/sorban sendiri. Wallohu a’lam bishshowab.

Kasus pasien positif virus corona di Indonesia kembali bertambah secara drastis. Sampai Kamis (19/3/2020), jumlah pasien positif corona tembus 308 orang.

Kebanyakan asal pasien positif corona ada di Jakarta, dengan jumlah 210 orang. Sehari sebelumnya, Rabu (18/3), jumlah pasien positif corona di Indonesia adalah 227 orang.

Angka tersebut mengacu pada hitungan uang dilakukan sejak kemarin hingga pukul 12.00 WIB hari ini. Artrinya, ada lonjakan sebanyak 82 kasus baru.

“Pasien positif corona hari ada 309 orang,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konfrensi pers di Youtube BNPB, Kamis (19/3/2020).

Berikut data lengkapnya:

  1. Bali 1 orang
  2. Banten 27 orang
  3. Yogyakarta 5 orang
  4. Jakarta 210 orang
  5. Jawa Barat 26 orang
  6. Jawa Tengah 12 orang
  7. Jawa Timur 9 orang
  8. Kalimantan Barat 2 orang
  9. Kalimantan Timur 3 orang
  10. Kepulauan Riau 3 orang
  11. Sulawesi Utara 1 orang
  12. Sumatera Utara 2 orang
  13. Sulawesi Utara 3 orang
  14. Sulawesi Selatan 2 orang
  15. Lampung 1 orang
  16. Riau 1 orang

Total 309

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More