SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012.
Keduanya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat dan Tomtom Dabbul Qomar selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014.
Mereka diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan. Keduanya juga ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
"Memperpanjang masa tahanan terhitung mulai tanggal 27 Maret sampai 25 April 2020. Terhitung untuk 30 hari kedepan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (26/3/2020).
Untuk diketahui, selain Tomtom dan Hery, KPK juga telah menetapkan tersangka lain yakni anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet dan Dadang Suganda (SGD).
Dadang ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga sebagai makelar tanah. Dia dituduh menguntungkan diri sendiri karena diduga mendapat jatah Rp 30 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Siaga Penuh Jelang Libur Nataru 2025/2026, BRI Perkuat Jaringan ATM & AgenBRILink
-
Tragedi 'Lobang Sarwee' Gunung Guruh Cigudeg Diduga Makan Korban Jiwa, Benarkah?
-
Selama Nataru, BRI Utamakan Keamanan Transaksi Perbankan bagi Nasabah
-
Viral 'Kampung Terpal Biru' di Gunung Guruh Bogor, Publik Colek Dedi Mulyadi hingga Rudy Susmanto
-
Anak Muda Bandung Diajak Kejar Mimpi di 2026 Lewat Extrajoss Ultimate Takeover