Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Welly Hidayat
Kamis, 26 Maret 2020 | 13:19 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012.

Keduanya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat dan Tomtom Dabbul Qomar selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014.

Mereka diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan. Keduanya juga ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

"Memperpanjang masa tahanan terhitung mulai tanggal 27 Maret sampai 25 April 2020. Terhitung untuk 30 hari kedepan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga: ICW Soroti 100 Hari KPK Era Filri Cs: Minim Prestasi, Surplus Kontroversi

Untuk diketahui, selain Tomtom dan Hery, KPK juga telah menetapkan tersangka lain yakni anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet dan Dadang Suganda (SGD).

Dadang ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga sebagai makelar tanah. Dia dituduh menguntungkan diri sendiri karena diduga mendapat jatah Rp 30 miliar.

Load More