SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012.
Keduanya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat dan Tomtom Dabbul Qomar selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014.
Mereka diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan. Keduanya juga ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
"Memperpanjang masa tahanan terhitung mulai tanggal 27 Maret sampai 25 April 2020. Terhitung untuk 30 hari kedepan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (26/3/2020).
Untuk diketahui, selain Tomtom dan Hery, KPK juga telah menetapkan tersangka lain yakni anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet dan Dadang Suganda (SGD).
Dadang ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga sebagai makelar tanah. Dia dituduh menguntungkan diri sendiri karena diduga mendapat jatah Rp 30 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Menanti Ketuk Palu Jakarta: Pemkab Sukabumi Bersiap Terapkan WFH Demi Tekan Konsumsi BBM
-
Saat Tabung Gas 3 Kg Menjadi Barang Mewah: Penyebab Tabung Melon Langka di Sukabumi Selatan
-
Insiden Dramatis di Citarik: Saat Deterjen Menaklukkan Si Jago Merah di Atas Truk Elpiji
-
Asyik Liburan ke Pangandaran, Rumah Watino di Banjar Malah Ludes Dilalap Api
-
Buntut Huru dan Hara Mati, Farhan Kasih Ultimatum 30 Hari "Rombak Total" Bandung Zoo