SuaraJabar.id - Ditemukan fakta baru setelah polisi berhasil membongkar kasus pencurian ribuan masker yang melibatkan tiga karyawan di Rumah Sakit Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat.
Tersangka ISF yang menjadi otak kasus pencurian itu ternyata disebut-sebut sosok yang ditakuti di daerah Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur.
Informasi yang dihimpun Ayobandung.com dari berbagai narasumber, beberapa cerita mengenai hebatnya ISF ini di antaranya, dianggap mampu melengserkan Direktur Rumah Sakit Pagelaran dengan segala jurus konflik.
Meski ada seorang direktur, ISF ini mampu memasukkan pegawai dengan status honorer ke RS Pagelaran, tentu saja dengan imbalan. Sehingga jaringannya di rumah sakit begitu kuat, karena banyak karyawan yang berhutang jasa.
Direktur Utama RSUD Pagelaran, dr Awie Darwizar membenarkan jika selama ini ada penambahan pegawai walaupun sebatas honorer tapi tanpa persetujuannya.
"Saya juga kurang mengerti, intinya ada penambahan pegawai tanpa seizin saya sebagai pimpinan. Bahkan sempat ramai dan saya dituduh memecat pegawai tanpa alasan," ujar Direktur Utama RSUD Pagelaran, dr Awie Darwizar pada Ayobandung.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Hal ini diperkuat keterangan Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany, tersangka utama ini merupakan orang lama di rumah sakit, ditambah lagi sebagai ketua organisasi masyarakat.
"Dia punya kuasa tersendiri di rumah sakit, selain senior, dia juga ketua ormas. Bahkan banyak memasukkan pegawai, meski statusnya honorer," kata dia.
Karena punya kuasa penuh di rumah sakit, ISF ini memiliki akses mudah masuk ke Gudang Farmasi RS Pagelaran. Bahkan Satpam bisa diperintahkan untuk mematikan CCTV, agar bisa leluasa mencuri masker yang saat ini memang banyak dibutuhkan dengan harga tinggi sebagai alat pelindung diri dari wabah virus Corona.
Baca Juga: Mulai Banyak Warga Tertular Corona, Seluruh Masjid di Padang Setop Jumatan
"ISF ini dibantu dua tenaga honorer R dan Y leluasa masuk ke gudang farmasi mengambil ratusan masker dengan beberapa kali pengambilan," kata dia.
Saat mengungkap dan menemukan pelaku pencurian, polisi sempat kesulitan mencari informasi dan petunjuk, karena mereka takut dan menilai kalau ISF ini kebal hukum.
"Meski sulit, kami kasih pengertian dan pemahaman, akhirnya kami bisa tangkap ISF dengan tiga pelaku lainnya," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Biadab! PNS Cianjur Curi Ratusan Masker, Dijual Lagi untuk Foya-foya
-
Aksi Heroik Dokter Tirta usai Dapat Laporan Puskesmas Darurat Masker
-
Dijual ke Bogor, Tiga Staf RSUD Pergelaran Kompak Berkali-kali Curi Masker
-
Menikah di Tengah Wabah Corona Pengantin Pakai masker
-
Masker Langka, Sopir Ini Pakai Pembalut Wanita untuk Cegah Corona
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ustaz Abdul Somad Hadiri Isra Miraj di Kabupaten Bogor 24 Januari, Pemkab Siapkan Jamuan Ini
-
Perkuat Pemberdayaan Desa, BRI Kembali Raih Penghargaan di Puncak Hari Desa Nasional 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 80 Kurikulum Merdeka
-
Bogor Memanas! Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balai Kota, Tuntut Kejelasan Nasib 'Si Hijau'
-
Misi Kemanusiaan di Gunung Pongkor, Polri Kesampingkan Status Ilegal Demi Evakuasi 11 Korban Tewas?