SuaraJabar.id - Ditemukan fakta baru setelah polisi berhasil membongkar kasus pencurian ribuan masker yang melibatkan tiga karyawan di Rumah Sakit Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat.
Tersangka ISF yang menjadi otak kasus pencurian itu ternyata disebut-sebut sosok yang ditakuti di daerah Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur.
Informasi yang dihimpun Ayobandung.com dari berbagai narasumber, beberapa cerita mengenai hebatnya ISF ini di antaranya, dianggap mampu melengserkan Direktur Rumah Sakit Pagelaran dengan segala jurus konflik.
Meski ada seorang direktur, ISF ini mampu memasukkan pegawai dengan status honorer ke RS Pagelaran, tentu saja dengan imbalan. Sehingga jaringannya di rumah sakit begitu kuat, karena banyak karyawan yang berhutang jasa.
Direktur Utama RSUD Pagelaran, dr Awie Darwizar membenarkan jika selama ini ada penambahan pegawai walaupun sebatas honorer tapi tanpa persetujuannya.
"Saya juga kurang mengerti, intinya ada penambahan pegawai tanpa seizin saya sebagai pimpinan. Bahkan sempat ramai dan saya dituduh memecat pegawai tanpa alasan," ujar Direktur Utama RSUD Pagelaran, dr Awie Darwizar pada Ayobandung.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Hal ini diperkuat keterangan Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany, tersangka utama ini merupakan orang lama di rumah sakit, ditambah lagi sebagai ketua organisasi masyarakat.
"Dia punya kuasa tersendiri di rumah sakit, selain senior, dia juga ketua ormas. Bahkan banyak memasukkan pegawai, meski statusnya honorer," kata dia.
Karena punya kuasa penuh di rumah sakit, ISF ini memiliki akses mudah masuk ke Gudang Farmasi RS Pagelaran. Bahkan Satpam bisa diperintahkan untuk mematikan CCTV, agar bisa leluasa mencuri masker yang saat ini memang banyak dibutuhkan dengan harga tinggi sebagai alat pelindung diri dari wabah virus Corona.
Baca Juga: Mulai Banyak Warga Tertular Corona, Seluruh Masjid di Padang Setop Jumatan
"ISF ini dibantu dua tenaga honorer R dan Y leluasa masuk ke gudang farmasi mengambil ratusan masker dengan beberapa kali pengambilan," kata dia.
Saat mengungkap dan menemukan pelaku pencurian, polisi sempat kesulitan mencari informasi dan petunjuk, karena mereka takut dan menilai kalau ISF ini kebal hukum.
"Meski sulit, kami kasih pengertian dan pemahaman, akhirnya kami bisa tangkap ISF dengan tiga pelaku lainnya," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Biadab! PNS Cianjur Curi Ratusan Masker, Dijual Lagi untuk Foya-foya
-
Aksi Heroik Dokter Tirta usai Dapat Laporan Puskesmas Darurat Masker
-
Dijual ke Bogor, Tiga Staf RSUD Pergelaran Kompak Berkali-kali Curi Masker
-
Menikah di Tengah Wabah Corona Pengantin Pakai masker
-
Masker Langka, Sopir Ini Pakai Pembalut Wanita untuk Cegah Corona
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Sempat Bersitegang Soal Jam Pelayanan, Kasus Senam Puskesmas Patrol Berakhir Damai
-
Indonesia Derby 2026 Tembus 24 Ribu Penonton, Sulawesi Utara Raih Juara Umum Kejurnas Seri I
-
Lahan Belukar di Kabupaten Bandung Terbakar Berjam-jam