Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 27 Maret 2020 | 10:48 WIB
Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan tiga orang pengawai RSUD Pagelaran, Cianjur, sebagai tersangka hilangnya ratusan kotak masker di gudang farmasi rumah sakit tersebut dan satu orang tersangka lainnya sebagai penadah warga Bogor, Kamis (26/3). (ANTARA/Ahmad Fikri)

Saat mengungkap dan menemukan pelaku pencurian, polisi sempat kesulitan mencari informasi dan petunjuk, karena mereka takut dan menilai kalau ISF ini kebal hukum.

"Meski sulit, kami kasih pengertian dan pemahaman, akhirnya kami bisa tangkap ISF dengan tiga pelaku lainnya," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Mulai Banyak Warga Tertular Corona, Seluruh Masjid di Padang Setop Jumatan

Load More