SuaraJabar.id - Dua warga Kabupaten Bekasi berinisial HE dan YU ditangkap Satnarkoba Polres Metropolitan Bekasi. Keduanya ditangkap lantaran dituduh menimbun atau memproduksi ratusan jerigen hand sanitizer tanpa izin.
Terbongkarnya kasus penimbunan dan produksi hand sanitizer ini berawal dari informasi masyarakat. HE dan YU ditangkap dengan alasan hand sanitizer di Kabupaten Bekasi sangat langka di tengah wabah Covid-19 atau virus corona.
Kasat Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak mengatakan kedua tersangka ditangkap pada dua lokasi berbeda. Pertama penyidik menangkap pelaku HE di kediamannya di Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan.
"Pelaku HE menyimpan bahan pokok pembuatan hand sanitizer dalam jumlah banyak termasuk botol hand sanitizer yang siap jual. Bahkan, pelaku juga tak bisa menunjukkan surat izin edar," kata Arlon, Senin (6/4/2020) saat dikonfirmasi Suara.com.
Berdasarkan pengakuan HE kepada penyidik, mendapatkan barang-barang itu dari pelaku YU yang tinggal di Perumahan Oakwood, Jalan Alam Permai 5.
"Kami amankan dua pelaku yang dengan sengaja menimbun dan memproduksi tanpa izin hand sanitizer pada Sabtu (4/4/2020)," ujar dia.
Dari tangan HE, petugas menyita barang bukti berupa satu dus berisi ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer. Terdapat puluhan jerigen ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, 2 alat pompa dan lainnya.
Sementara dari tangan YU, polisi menyita 200 jerigen berisikan hand sanitizer, 48 jerigen alkohol kadar 96 persen, 19 jerigen alkohol 70 persen, 3 rol label, 42 jerigen kosong, sekantong tutup botol, corong, dan 2 pompa tangan. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan petugas.
Arlon menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang kepada masyarakat yang memanfaatkan situasi Covid-19 ini untuk mencari keuntungan.
Baca Juga: Gelar Sidang Pemilihan Ketua MA di Tengah Corona, Ini Penjelasan Hatta Ali
"Kita akan tindak tegas penimbun yang memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1), tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.
Kemudian Pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
"Kami masih mendalami kasus penimbunan dan produksi masal hand sanitizer ini," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
-
Ratapan Ayah di Depan Puing-puing, Kisah Pilu Menanti Kabar Anak Tertimbun di Ponpes Al Khoziny
-
Rekomendasi Hotel di Mekkah untuk Perjalanan Umrah dan Haji