SuaraJabar.id - Dua warga Kabupaten Bekasi berinisial HE dan YU ditangkap Satnarkoba Polres Metropolitan Bekasi. Keduanya ditangkap lantaran dituduh menimbun atau memproduksi ratusan jerigen hand sanitizer tanpa izin.
Terbongkarnya kasus penimbunan dan produksi hand sanitizer ini berawal dari informasi masyarakat. HE dan YU ditangkap dengan alasan hand sanitizer di Kabupaten Bekasi sangat langka di tengah wabah Covid-19 atau virus corona.
Kasat Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak mengatakan kedua tersangka ditangkap pada dua lokasi berbeda. Pertama penyidik menangkap pelaku HE di kediamannya di Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan.
"Pelaku HE menyimpan bahan pokok pembuatan hand sanitizer dalam jumlah banyak termasuk botol hand sanitizer yang siap jual. Bahkan, pelaku juga tak bisa menunjukkan surat izin edar," kata Arlon, Senin (6/4/2020) saat dikonfirmasi Suara.com.
Berdasarkan pengakuan HE kepada penyidik, mendapatkan barang-barang itu dari pelaku YU yang tinggal di Perumahan Oakwood, Jalan Alam Permai 5.
"Kami amankan dua pelaku yang dengan sengaja menimbun dan memproduksi tanpa izin hand sanitizer pada Sabtu (4/4/2020)," ujar dia.
Dari tangan HE, petugas menyita barang bukti berupa satu dus berisi ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer. Terdapat puluhan jerigen ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, 2 alat pompa dan lainnya.
Sementara dari tangan YU, polisi menyita 200 jerigen berisikan hand sanitizer, 48 jerigen alkohol kadar 96 persen, 19 jerigen alkohol 70 persen, 3 rol label, 42 jerigen kosong, sekantong tutup botol, corong, dan 2 pompa tangan. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan petugas.
Arlon menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang kepada masyarakat yang memanfaatkan situasi Covid-19 ini untuk mencari keuntungan.
Baca Juga: Gelar Sidang Pemilihan Ketua MA di Tengah Corona, Ini Penjelasan Hatta Ali
"Kita akan tindak tegas penimbun yang memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1), tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.
Kemudian Pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
"Kami masih mendalami kasus penimbunan dan produksi masal hand sanitizer ini," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial
-
Masjid Raya Bandung Tak Lagi Jadi Aset Pemprov Jabar? Dedi Mulyadi: Tak Boleh Dibiayai APBD
-
Kemenpora dan BRI Salurkan Bonus Atlet yang Sukses di SEA Games 2025
-
Rudy Susmanto Minta Anggaran 2026 Kabupaten Bogor Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
-
Warisan Utang Rp621 Miliar Hantui Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Ruang Fiskal 2026 Terpukul Telak