Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 07 April 2020 | 17:54 WIB
Ilustrasi--Police Line. (Suara.com/Supriyadi).

"Pelaku kami tangkap dirumahnya tanpa perlawanan, dan pasrah saja ditangkap, keluarganya juga mengantar ke polres," kata Erna.

Saat ditangkap, H yang berstatus duda itu juga telah mengakui seluruh perbuatannya yang nekat membunuh kekasihnya itu karena sakit hati dengan perlakuannya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban yang terdapat bercak darah, pakaian tersangka yang terdapat bercak darah dan buku tulis isi curhatan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di Polsek Bantargebang.

Baca Juga: 4 Fakta yang Sudah Terungkap soal Waria di Cilincing Dibakar Hidup-hidup

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More