Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 08 April 2020 | 10:35 WIB
Ilustrasi Kereta api. (ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati)

SuaraJabar.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020. Daop 2 Bandung memastikan, masyarakat tidak dapat masuk statiun dan naik kereta api, jika tidak menggunakan masker.

Aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Manajer Humas Daop 2, Noxy Citrea, melalui rilis yang diterima wartawan, Rabu (8/4/2020).

Menjelang 12 April, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

Baca Juga: Tak Patuhi Seruan Anies, Masih Banyak Pengguna KRL Bandel Tak Pakai Masker

Noxy mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

"Di stasiun telah tersedia wastafel portable, hand sanitizer dan pengaturan jarak saat di area antrian serta tempat duduk. Bahkan pengaturan jarak pun diterapkan di atas kereta dengan dibatasinya kapasitas penumpang hanya 50% dari total tempat duduk yang tersedia," ucap dia.

"Kami berharap agar penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid 19 melalui moda transportasi kereta api" tutup Noxy.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: Darurat Corona, Fairuz A Rafiq Tetap Terima Job di Ramadan, Asalkan...

Load More