Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 08 April 2020 | 13:09 WIB
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

SuaraJabar.id - Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi menegaskan tidak ada pemberlakuan jam malam di wilayah Jabar. Yang ada, hanya bersifat himbauan kepada masyarakat untuk tidak berkumpul di malam hari.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan beberapa waktu lalu, bahwa ia bersama pihak kepolisian, telah menyepakati perencanaan pemberlakuan jam malam sebagai salah satu upaya meningkatkan social distancing/physical distancing di daerah.

Rencana ini diklaim telah disetujui Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar melalui koordinasi dengan kepolisian di bawahnya.

"Tidak ada jam malam," kata Rudi, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Bupati Morut Meninggal karena Corona, Sejumlah Wartawan Isolasi Diri

Jendral bintang dua itu, mengatakan pihaknya hanya memberikan himbauan terhadap masyarakat untuk tidak berkumpul baik pada siang dan malam hari.

"Tapi kita akan melakukan imbauan kepada masyarakat siang hari dan malam hari, itu saja. Nggak ada jam malam," kata.

Pemerintah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor akan menhajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Rabu (8/4/2020) hari ini. Mereka adalah lima daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Kelima kota dan kabupaten sepakat mengajukan permohonan PSBB bersama ke Menteri Kesehatan dalam rapat koordinasi melalui telekonferensi bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa (7/4/2020) malam.

Ridwan Kamil mengatakan bahwa wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) harus menjadi satu klaster COVID-19 bersama DKI Jakarta karena merupakan episentrum penyebaran virus corona jenis SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

Baca Juga: Kabar Baik, Obat Klorokuin untuk Corona akan Diproduksi di Dalam Negeri

"Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," katanya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menyetujui permohonan penetapan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor akan mengajukan permohonan PSBB bersama pada Rabu, 8 April 2020.

"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," kata Ridwan Kamil.

"PSBB seperti lockdown (penguncian wilayah), tapi banyak pengecualian, misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, jadi fleksibilitasnya masih tinggi," ia menambahkan.

Dalam upaya menanggulangi penularan COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengintensifkan pemeriksaan menggunakan alat diagnostik cepat (Rapid Diagnostic Test/RDT untuk mengetahui sebaran COVID-19.

Dinas Kesehatan Jawa Barat telah mengirim 63 ribu RDT ke 27 pemerintah kabupaten/kota, instansi pemerintah, rumah sakit, hingga institusi pendidikan.

"Kota Depok di tahap satu ini harus bisa mengetes 10.200 warga, Kabupaten Bogor 7.980, Kota Bekasi sekitar 7.200 dan Kota Bogor 4.400," kata Ridwan Kamil.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencontoh metode pemetaan sebaran COVID-19 yang digunakan oleh Pemerintah Korea Selatan, yang memeriksa 0,6 persen penduduk untuk mengetahui sebaran penularan virus corona.

"Jika kita punya alat rapid test hingga 300 ribu itu bisa dikali tiga, jadi mari kita bersemangat untuk melakukan pengetesan karena semakin banyak dites kita makin tahu peta dan pola baru persebaran," demikian Gubernur Jawa Barat.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More