SuaraJabar.id - Sebanyak 200 ribu pemudik yang berasal dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) telah pulang kampung ke rumahnya di wilayah Jawa Barat di masa pandemi Covid-19. Jumlah tersebut baru yang terdata.
"Nah ini pendataan kan belum kami lakukan secara intens, nah belum kami mulai saja sudah masuk data-data dari daerah saja total yang masuk hampir 200 ribu (pemudik)," ujar Kepala Dishub Jabar, Hery Antasari seperti dilansir Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Rabu (8/4/2020).
Angka sementara tersebut merupakan yang tercatat dan masih ada yang belum atau tidak tercatat. Dishub belum melakukan operasi angkutan lebaran sehingga jika sudah beroperasi maka akan segera melakukan pendataan.
Hery mengatakan data tersebut berasal dari kabupaten dan kota di Jabar yang dikumpulkan. Sehingga ke depan, ia mengatakan harus bergerak cepat untuk mengantisipasi pemudik lebih banyak yang pulang kampung.
"Itu yang kami hadapi sekarang, artinya kami bergerak berpacu dengan waktu. Jadi persiapan dan kesiapan kami semuanya berpacu dengan waktu," katanya.
Ia menambahkan, jika seluruh pemudik mayoritas berasal dari Jabodetabek yang merupakan episentrum Covid-19.
"Saya belum bisa membandingkan tapi yang sudah ke Kuningan kan ada puluhan ribu kemudian Tasikmalaya ada dan kemarin saya dapat laporan dari Kadishub Majalengka juga yang terorganisir ada tiga ribu orang, tapi di luar itu belum terdata," katanya.
Ia mengatakan, Dishub terus menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 pada tiap tiap terminal. Selain itu seluruh PO sudah dikumpulkan untuk melakukan penyemprotan disinfektan dan membersihkan bus serta memantau kesehatan karyawan.
"Menurut informasi dari temen-teman baik dari PO dan asosiasi juga, saat ini secara alamiah sudah menurun jauh (angkutan) tanpa ada pembatasan penumpangnya kan sudah berkurang 70 persen. Jadi kami belum ada pembatasan (PSBB) pun sudah dibatasi secara alami," katanya.
Baca Juga: Tiada Kata Ampun! Mira Tetap Dibakar 6 Preman Meski Sudah Akui Mencuri
Sejauh ini, Hery mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk sektor transportasi baik berskala parsial atau total bisa dilakukan jika kondisi dan persyaratan PSBB terpenuhi. Namun sejauh ini kebijakan PSBB belum dikeluarkan di Jabar.
Ia pun menambahkan pihaknya sudah menyiapkan strategi jika PSBB diberlakukan termasuk pembatasan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Namun jika PSBB dilakukan untuk sektor pangan tetap bisa melintas.
Berita Terkait
-
DPR Usul Bantu Lawan Corona Pakai Dana Haji, Ini Respons Menag
-
Syarat Tarik Militer di Papua, OPM Tawarkan RI Gencatan Senjata saat Corona
-
Hampir 3.000 Orang Positif COVID-19 Usai 2 Bulan Jokowi Umumkan Pasien 01
-
Polisi Akan Patroli Hingga ke RT Saat Jakarta PSBB, Melawan Bisa Dipidana
-
Jenazah Terlantar dalam Ambulans karena Diduga Corona, Ini Fakta-faktanya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Siswa SMP yang Dibawa Lari Agya Ditemukan, Polisi Ungkap Peran Driver Ojol dalam Rekaman CCTV
-
Resmi Ditutup! Plt Bupati Bekasi Segel TPS Ilegal Sriamur yang Beroperasi Belasan Tahun
-
KPK Kejar Bukti Baru, Pegawai Lippo Cikarang Diperiksa Terkait Suap Ade Kunang
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran