Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 13 April 2020 | 02:50 WIB
Wali Kota Depok M Idris. [Suara.com/Supriyadi]

Keputusan ini dikeluarkan usai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui pengajuan PSBB yang diajukan pada 8 April lalu.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan pelaksanakan akan dilakukan mulai Rabu (15/4/2020) dini hari. Pelaksanaan PSBB ini akan dilakukan selama 14 hari.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Pelanggar PSBB Bekasi Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp 100 Juta

Load More