SuaraJabar.id - Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat akan dipenjara 1 tahun. Jika tak mau dipenjara, bayar denda Rp 100 juta.
PSBB di Kota Bekasi akan dimulai, Rabu (15/4/2020) pekan depan. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko di Bekasi, Minggu mengatakan ketentuan itu merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tapi tentunya saat awal kita sosialisasikan dahulu kemudian juga itu opsi terakhir jika kita sudah beri peringatan tapi masih tetap menolak," katanya.
Dia mengaku saat PSBB mulai diberlakukan, petugas kepolisian akan menindak tegas terhadap warga yang melanggar aturan-aturan PSBB di Kota Bekasi.
Baca Juga: Bintang Bulutangkis Jepang Ingin Saksikan Kiprah Zohri Cs di Olimpiade 2020
"Ketika sudah berlaku PSBB, kita akan lakukan tindakan dengan tegas sesuai undang-undang berlaku," ucapnya.
Wijonarko menyatakan peraturan mengenai PSBB akan menyesuaikan dengan kebijakan Wali Kota Bekasi yang tertuang dalam Perwal nantinya. Sejauh ini pihaknya bersama pemerintah daerah rutin melakukan patroli di sejumlah lokasi terkait pembatasan aktivitas warga.
Hasilnya masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan terkait pembatasan jam malam termasuk pengusaha kuliner yang masih melayani makan di tempat.
"Upaya-upaya kita lakukan sebisa dan maksimal mungkin. Kita juga berikan imbauan agar tidak berkegiatan di luar rumah dan selalu jaga jarak," ungkapnya.
Pihaknya akan menempatkan sejumlah personel di 30 titik jalan yang berbatasan dengan DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Depok saat status PSBB mulai diberlakukan.
Baca Juga: Tiga Alasan Pemerintah Setujui Penerapan PSBB di Tangerang Raya
"Kita akan tempatkan personel gabungan kepolisian, TNI, dan Pemkot. Kita juga akan kerja sama dengan jajaran di wilayah perbatasan seperti DKI, Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi," kata Wijonarko. (Antara)
Berita Terkait
-
Cemburu Buta! Pria di Bekasi Gorok Leher Teman Sendiri Gara-gara Wanita
-
Sejumlah Negara Resmi Blokir Worldcoin, Indonesia Jadi yang Terbaru
-
Pramono Kasih Izin, Air PAM Jaya akan Mengalir hingga ke Bekasi
-
Mengenal World App yang Ramai di Medsos dan Muncul di Bekasi, Ini Profil Pemiliknya
-
Realisasi Investasi di Bekasi Tembus Rp 71,8 Triliun, LPCK Kembangkan Residensial dan Komersial Baru
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Rekomendasi 7 HP 5G Murah dengan Spek Ciamik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
-
Perjalanan PSIS: Pekan I Keok hingga Jadi Tim Pertama Terdegradasi
-
7 Gol di Laga Barcelona vs Real Madrid: Ini 7 Fakta Derby El Clasico Jilid 4
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
Terkini
-
Begini Jurus BRI Pertahankan Kualitas Layanan Digital di Tengah Gempuran Teknologi
-
Modal Rp5 Ribu, Kini Produk Desa Ini Mejeng di Ribuan Minimarket
-
Segera Klaim Link DANA Kaget 11 Mei 2025, Jangan Sampai Kehabisan!
-
Fakta - Fakta Menarik Kopi Tanamera : Menawarkan Kualitas Kopi Impor
-
Pigai Bela Kebijakan Dedi Mulyadi: Pendidikan Militer untuk Siswa Nakal Tak Langgar HAM