SuaraJabar.id - Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat akan dipenjara 1 tahun. Jika tak mau dipenjara, bayar denda Rp 100 juta.
PSBB di Kota Bekasi akan dimulai, Rabu (15/4/2020) pekan depan. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko di Bekasi, Minggu mengatakan ketentuan itu merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tapi tentunya saat awal kita sosialisasikan dahulu kemudian juga itu opsi terakhir jika kita sudah beri peringatan tapi masih tetap menolak," katanya.
Dia mengaku saat PSBB mulai diberlakukan, petugas kepolisian akan menindak tegas terhadap warga yang melanggar aturan-aturan PSBB di Kota Bekasi.
"Ketika sudah berlaku PSBB, kita akan lakukan tindakan dengan tegas sesuai undang-undang berlaku," ucapnya.
Wijonarko menyatakan peraturan mengenai PSBB akan menyesuaikan dengan kebijakan Wali Kota Bekasi yang tertuang dalam Perwal nantinya. Sejauh ini pihaknya bersama pemerintah daerah rutin melakukan patroli di sejumlah lokasi terkait pembatasan aktivitas warga.
Hasilnya masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan terkait pembatasan jam malam termasuk pengusaha kuliner yang masih melayani makan di tempat.
"Upaya-upaya kita lakukan sebisa dan maksimal mungkin. Kita juga berikan imbauan agar tidak berkegiatan di luar rumah dan selalu jaga jarak," ungkapnya.
Pihaknya akan menempatkan sejumlah personel di 30 titik jalan yang berbatasan dengan DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Depok saat status PSBB mulai diberlakukan.
Baca Juga: Bintang Bulutangkis Jepang Ingin Saksikan Kiprah Zohri Cs di Olimpiade 2020
"Kita akan tempatkan personel gabungan kepolisian, TNI, dan Pemkot. Kita juga akan kerja sama dengan jajaran di wilayah perbatasan seperti DKI, Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi," kata Wijonarko. (Antara)
Berita Terkait
-
Tiga Alasan Pemerintah Setujui Penerapan PSBB di Tangerang Raya
-
Sah! Tangerang Raya Disetujui Menkes Lakukan PSBB Corona
-
Pilih VPD, Kabupaten Malang Tolak Terapkan PSBB
-
Daftar Bantuan yang Diterima Warga Bekasi, Depok dan Bogor Selama PSBB
-
Dua Wilayah di Jabar Dipastikan Tidak Maksimal Berlakukan PSBB
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Ditunda: Ini 7 Fakta di Balik Batalnya Tol Jagoratu 2026
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga