Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 13 April 2020 | 12:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Antara)

SuaraJabar.id - Ada 2 orang penghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menjadi tersangka. Hanya saja mereka tidak ditahan.

Kepala Bidan Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga beralasan mereka tidak ditahan karena pandemi wabah corona. Mereka adalah tersangka kasus hoaks penghinaan terhadap presiden.

"Ya (dua orang), konten terkait dengan penghinaan presiden," kata Erlangga di Bandung, Senin (13/4/2020).

Dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan masing-masing ditangani Polres Bogor serta Polda Jawa Barat.

Baca Juga: PSBB di Jakarta Tidak Berlaku Ganjil Genap, di London Tanpa ULEZ

Polda Jawa Barat beserta jajaran polres lainnya telah menemukan sembilan orang yang terlibat kasus hoaks. Namun tujuh orang di antaranya dilakukan pembinaan dengan tidak dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.

Sedangkan dua orang lainnya, kata dia, kini ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan mewabahnya virus corona atau Covid-19.

"Dari sembilan kasus, yang tujuh kasus ini kita berikan pembinaan, dan yang dua kita lanjutkan. Tapi dengan kondisi saat ini karena COVID-19 tidak dilakukan penahanan," katanya. (Antara)

Load More