- GP Ansor Kota Tangsel menggugat Wali Kota ke PTUN Serang terkait polemik perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah.
- Sidang perdana pada 14 Juli 2026 fokus pada pemeriksaan administratif dan penyempurnaan dokumen objek sengketa oleh penggugat.
- Proses hukum yang melibatkan pihak pemerintah dan Sekda Tangsel ini diperkirakan memakan waktu sekitar lima bulan.
SuaraJabar.id - Polemik perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini mulai babak baru. Pasalnya, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangsel telah melayangkan gugatan kepada Wali Kota Tangsekl ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTIUN) Serang, bahkan sudah menjalani sidang perdana pada Selasa, 14 Juli 2026.
Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel Amizar mengatakan, pihaknya mlelalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangsel telah melayangkam gugatan pada 6 Juli 2026 dan sudah menjalani tahapan sidang perdana di PTUN Serang.
“Dalam sidang perdana agenda pemeriksaan berkas, yang diperiksa adalah surat kuasa, gugatan, dan berbagai hal administratif lainnya. Ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap draft gugatan yang akan diajukan," kata Amizar, Rabu, 15 Juli 2026.
Amizar menjelaskan, pihaknya diberikan kesempatan oleh PTUN untuk melakukan penyempurnaan materi gugatan hingga empat kali sebelum perkara dinyatakan siap diperiksa dalam sidang terbuka. Prosesnya, diperkirakan akan memakan waktu selama satu bulan.
"Kalau semua sudah lengkap, baru nanti masuk ke sidang terbuka. Saat itu materi gugatan dan substansi sengketa akan diperiksa secara terbuka," jelasnya.
Amizar menuturkan, dalam sidang perdana, majelis hakim juga meminta LBH Ansor Kota Tangsel memperjelas objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.
Amizar mengakui sebelumnya pihaknya belum pernah memperoleh salinan resmi keputusan wali kota yang berkaitan dengan pengukuhan atau perpanjangan masa jabatan Sekda Tangerang Selatan. Karena itu, terdapat sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan dalam surat gugatan.
"Kami baru hari ini dapat melihat dokumen keputusan yang menjadi dasar. Majelis hakim meminta agar objek sengketa dalam gugatan benar-benar sesuai dengan keputusan yang diterbitkan wali kota. Jangan sampai ada kekeliruan dalam penetapan objek yang disengketakan," katanya.
Menurut Amizar, ketepatan dalam menentukan objek sengketa menjadi aspek penting karena akan menentukan ruang lingkup pemeriksaan perkara di PTUN.
Baca Juga: Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
Perkara ini merupakan kelanjutan dari rencana gugatan LBH Ansor terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekda yang sebelumnya dinilai menimbulkan persoalan administrasi pemerintahan dan berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pada sidang perdana tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan hadir melalui perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang mendapat surat tugas dari wali kota.
Menurut Amizar, pihak BKPSDM mengindikasikan bahwa pada persidangan berikutnya kemungkinan akan menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum pemerintah daerah.
"Untuk sidang hari ini yang hadir dari BKPSDM. Informasinya nanti bisa saja kuasa diberikan kepada JPN, tetapi kita akan melihat secara resmi pada sidang berikutnya," ujarnya.
Selain pihak pemerintah daerah, majelis hakim juga berencana memanggil pihak terkait yang berkepentingan langsung terhadap objek sengketa, yakni Bambang Noertjahyo selaku Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 23 Juli 2026. Dalam rentang waktu tersebut, LBH Ansor Kota Tangsel diminta menyempurnakan dokumen gugatan sesuai arahan majelis.
Berita Terkait
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
4 Poin Penting di Balik Skandal Dugaan Jual Beli Jabatan, yang Guncang 14 ASN di Kabupaten Bogor
-
Gelombang Dukungan untuk Gus Yaqut: Ansor Jabar Tegaskan Solidaritas Hadapi Kasus Kuota Haji
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?
-
Mobilitas Kian Padat, Hyundai New CRETA Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Bandung Bisa Nikmati Promo di Batagor Kingsley Hingga Arasso