Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Novian Ardiansyah
Selasa, 14 April 2020 | 11:34 WIB
Suasana Kota Depok jelang pemberlakukan PSBB, Selasa (14/4/2020). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

SuaraJabar.id - Jelang penerapan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Depok pada Rabu (15/4/2020) besok, arus lalu lintas di sejumlah mulai terpantau lengang.

Berdasarkan pantauan Suara.com, jalan lengang terlihat Jalan Kemakmuran mengarah ke Jalan Siliwangi. Kemudian dari Jalan Siliwangi mengarah ke Jalan Margonda juga terpantau lengang.

Situasi sepi juga terlihat dari arah Jalan Siliwangi menuju Jalan Tole Iskandar maupun sebaliknya. Sementara arus lalu lintas terpantau ramai ada di Jalan Tole Iskandar yang mengarah ke Jalan Raya Bogor.

Ruas jalan yang ramai didominasi oleh jalan yang mengarah ke jalan besar. Seperti yang terlihat di Jalan Keadilan Raya.

Baca Juga: Catat 10 Aturan PSBB Corona di Depok

Sementara, Jalan Bahagia Raya dan Jalan Proklamasi terpantau lengang. Lalu lalang dari kendaraan angkutan umum juga jarang terlihat, berbeda saat situasi normal.

Selain jalan yang sepi dan lengang, sejumlah toko sebagian ada yang memilih tutup. Seperti yang terlihat pada beberapa warung kopi, yang biasanya buka 24 jam, hari ini terlihat tutup.

Bahkan, sejumlah pemukiman warga baik kompleks menengah atas maupun tidak, sudah terlihat imbauan mengenai pencegahan Covid-19 yang dipasang melalui spanduk di depan jalan masuk.

Tidak sedikit juga akses masuk ke sejumlah pemukiman yang diportal dan dialihkan menuju satu pintu.

Minimarket juga mulai membatasi jam operasional dan buka hanya dari pukul 08.00 - 20.00 WIB sesuai surat edaran dari Pemerintah Kota Depok.

Baca Juga: Depok Bakal Berlakukan PSBB Seperti Jakarta, Ini Keluhan Warga

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, minimarket memberikan pembatas di antara kasir dan pembeli saat membayar barang. Sebuah galon berisi air lengkap dengan sabun juga disiapkan di depan pintu masuk minimarket untuk fasilitas cuci tangan pelanggan.

Pembatas yang ditempatkan antara penjaga toko dan pembeli juga terlihat di sejumlah toko lainnya. Penerapan physical distancing juga sudah dilakukan di beberapa antrean, seperti terlihat di bank dan apotek.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Depok akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 15-28 April 2020. PSBB diberlakukan dalam rangkan menindaklanjuti Keputusan Kementerian Kesehatan dan juga Peraturan Gubernur Jawa Barat.

Suasana Kota Depok jelang pemberlakukan PSBB, Selasa (14/4/2020). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

PSBB Kota Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/ 177 /Kpts/Dinkes/Huk/2020 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.

"Jadi PSBB di Kota Depok dengan BODEBEK nantinya akan dilaksanakan serentak mulai 15 April hingga 28 April untuk periode pertama dan bisa diperpanjang jika masih belum menunjukkan perkembangan," kata Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Selasa (14/4/2020) kepada wartawan.

Di mana PSBB ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

"Memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial ekonomi dari penyebaran Covid-19," katanya.

Ada pun ada 31 pasal di dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Berikut rangkuman point dari 31 pasal tersebut:

  1. Belajar Di Rumah. Untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode belajar jarak jauh hingga 30 April 2020.
  2. Bekerja Di Rumah. Bekerja dilaksanakan dirumah, kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan TI keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital, kebutuhan sehari-hari organisasi kebencanaan dan sosial.
  3. Ibadah Di Rumah. Ibadah dilakukan dirumah, rumah ibadah ditutup hanya digunakan untuk adzan, lonceng dan sejenisnya.
  4. Berkumpul Di Batasi. Tidak boleh berkumpul lebih dari 5 orang.
  5. Sarana Prasarana Olahraga dan Hiburan Ditutup. Ditutup untuk stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, tempat billiard, alun-alun, tempat wisata, tempat hiburan, karoke, spa, panti pijat, bioskop dan warung internet.
  6. Khitanan dan Pernikahan. Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di KAU, resepsi keduanya dilarang.
  7. Pengurusan dan Takziah Kematian Bukan Covid-19. Dilakukan dirumah duka dan pemakaman secara terbatas.
  8. Jam Operasional Pasar dan Ritel Modern. Pasar tradisional pukul 03:00-15:00 WIB (tersedia belanja daring).Pedagang eceran dan minimarker pukul 08:00-20:00 WIB.Midimarket, swalayan, supermarket pukul 10:00-21:00 WIB.
  9. Restoran Tempat Makan dan Sejenisnya. Tidak ada layanan makan di tempat, hanya boleh melakukan take away, daring dan layanan antar.
  10. Transportasi. Cek point keluar masuk Depok, jam operasional angkutan umum, terminal dan stasiun pukul 06:00-18:00 WIB. Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen dan sepeda motor tidak boleh berboncengan.

Load More