Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 15 April 2020 | 21:32 WIB
Pantauan situasi penumpang KRL jelang pemberlakuan PSBB di Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJabar.id - Kereta Api Listrik Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau KRL Jabodetabek akan berhenti beroperasi, Sabtu (18/4/2020) besok. Tujuannya untuk memotong rantai penyebaran virus corona.

Hal itu dikatakan Ridwan Kamil setelah rapat dengan PT KCI sebagai operator Comuterline Jabodetabek. Kata dia, penghentian KRL itu memang menunggu PSBB corona di Tangerang Raya.

"Kami telah berkomunikasi dengan PT Kereta Commuter Indonesia sebagai operator kereta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi itu. Hasil kajian dari KCI kemungkinan akan dilanjutkan tanggal 18 April, berbarengan dengan PSBB Tangerang,” kata Ridwan Kamil di Depok, Rabu (15/4/2020).

Ridwan Kamil berpendapat, jika penyetopan sementara operasi KRL tidak akan efektif. 

Baca Juga: Hasil Rapid Test Dinilai Kurang Valid, Pemkot Solo Beralih ke Swab Test

Karena kata dia, ada tiga daerah Jabodetabek yang belum menerapkan PSBB, seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan sehingga tidak selaras dengan penyetopan operasional KRL. 

“Akan dieksperimenkan untuk dihentikan. Bukan dari saya, dari KCI,” ucap dia. 

Sementara itu, Pemerintah Kota Depok  telah mengusulkan penyetopan KRL sementara selama 14 hari pada saat rapat dengan PT. KCI, PT KAI Daops 1, dan kepala daerah Bogor dan Bekasi pada tanggal 13 April 2020. 

"Depok dan Bogor memang satu pemikiran agar KRL disetop sementara.  Saya pingin seperti di Jakarta, jangan sampai Jakarta menentukan kapasitas gerbong kereta api 100 terus aturannya 50. Tapi di Bogor dan di Depok nggak ada, ini akan bikin kacau. Semuanya harus sinergi,” ujar Wali Kota Depok Mojammad Idris di lokasi yang sama.

Idris mengaku sedang mengusulkan penyediaan transportasi lain, seperti bus dan Transjakarta bagi pekerja di Jakarta. 

Baca Juga: Ngaku Ketua Anarko, Ternyata Pemuda Ini Pencuri Helm Polantas

Namun juga Dinas Perhubungan Kota Depok tengah mengkaji dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk usulan itu.

"Pengkajian itu termasuk dari beberapa opsi usulan yang memang sudah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta dan pemerintah pusat agar pelaksanaan PSBB di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, berjalan efektif," kata dia. 

Sebelumnya, Ridwan Kamil mengatakan kepala daerah se-Bandung Raya, yang meliputi Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, sepakat akan mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat bersamaan.

Pengajuan PSBB akan dilakukan secara kolektif oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ridwan Kamil menyebutkan, jika pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui pada akhir pekan depan, maka PSBB Bandung Raya direncanakan dimulai pada Rabu (22 April 2020). Adapun pola dan strategi PSBB Bandung Raya akan sama dengan PSBB di Bodebek yang akan Rabu pukul 00:00 WIB Rabu (15/4).

"Disepakati, kalau (pengajuan PSBB) disetujui pada akhir pekan seperti kemarin seperti Bodebek oleh Kementerian Kesehatan, maka PSBB Bandung Raya kemungkinan akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 22 April, dengan pola perlakuan dan strategi yang sama seperti penerapan PSBB di Bodebek," ujarnya.

Selain itu, dia mengarahkan para pimpinan daerah di Bandung Raya untuk mempersiapkan program jaring pengaman sosial supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.

Kontributor : Supriyadi

Load More