Scroll untuk membaca artikel
Rendy Adrikni Sadikin
Kamis, 16 April 2020 | 11:34 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Antara)

SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menyalurkan bantuan sosial (bansos) senilai Rp 500 ribu bagi warga yang berpenghasilan rendah dan termasuk miskin baru akibat pandemi Covid-19.

Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, bansos yang diberikan Pemprov Jabar, merupakan satu dari tujuh pintu bantuan kepada warga terdampak pandemi Covid-19, khususnya di zona merah persebaran yaitu Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).

Adapun isi bansos tersebut, bantuan tunai sebesar Rp 150 ribu per keluarga per bulan dan bantuan pangan non tunai mulai beras 10 kg, terigu 1 kg, Vitamin C, makanan kaleng 2 kg (4 kaleng), gula pasir 1 kg, mi instan 16 bungkus, minyak goreng 2 liter, dan telur 2 kg, senilai Rp 350 ribu per keluarga per bulan.

Penerima bantuan, tersebut dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, kelompok A, yaitu warga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Satu Paket Bansos DKI Selama PSBB Senilai Rp 149.500, Dikirim Empat Kali

Kedua, kelompok B, yakni warga non-DTKS alias warga yang menjadi rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi COVID-19. Ketiga, kelompok C, adalah kelompok B yang juga merupakan perantau alias tidak ber-KTP sesuai domisili maupun orang daerah Jabar.

"Kelompok-kelompok inilah yang yang harus jadi perhatian. Kita survei masuk tiga kelompok itu," ujar Emil, melalui rilis resmi, yang diterima wartawan, Kamis (16/4/2020).

Dana untuk bansos tersebut, berasal dari Pemda Provinsi Jabar dengan anggaran sebesar kurang lebih Rp 4,6 triliun (di luar untuk distribusi) dari APBD. Rencananya bansos akan disalurkan selama empat bulan dari April hingga Juli.

Adapun untuk penerima bantuan, saat ini tengah dilakukan verifikasi terhadap 1,9 juta data-data penerima bantuan oleh RW. Sementara Pemda Provinsi Jabar pun terus berkoordinasi dengan pemda kabupaten/kota dan pihak terkait.

"Nanti hasil verifikasi (penerima) bantuan itu di-SK oleh bupati/wali kota. Ingat, ini bukan bagi-bagi merata ke semua orang, tapi bagi-bagi sesuai keadilan, situasi darurat, jadi didahulukan yang betul-betul emergency," tegasnya.

Baca Juga: Protes Paket Sembako dari Gubernur Anies, Perempuan Ini Malah Panen Cibiran

Sementara itu, untuk mekanisme penyaluran bansos senilai Rp500 ribu dilakukan atas kerja sama Pemda Provinsi Jabar dengan Kantor Regional V Jabar dan Banten PT Pos Indonesia, untuk kemudian dikirimkan ke alamat penerima melalui ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) yang sudah terdaftar di PT Pos.

Load More