SuaraJabar.id - Sejumlah aparat gabungan melakukan pemeriksaan di hari kedua pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Kamis (16/4/2020).
Salah satu lokasi pemeriksaan atau check point pengawasan pelaksanaan PSBB di Bekasi yakni di Jalan KH Noer Ali, perbatasan Bintara Jaya, tepatnya di depan Pos Satlantas Polresta Bekasi Kota, Kalimalang.
Sejumlah pengendara mobil atau motor akan diberhentikan jika tak memakai masker, tidak menjaga jarak ataupun membawa penumpang melebihi kapasitas yang ditentukan.
Dari pantauan Suara.com, sejumlah kendaraan roda empat diberhentikan petugas. Hal itu karena masih ada penumpang yang duduknya di sebelah pengemudi.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Bekasi, Ada Pengendara Mobil Merokok dan Tak Pakai Masker
Salah satu petugas Satlantas Polres Bekasi Kota Subekti meminta penumpang yang ada di sebelah sopir, untuk duduk di bagian belakang.
"Mohon maaf pak untuk penumpangnya tidak boleh duduk di sebelah pengemudi. Mohon berpindah ke bagian belakang," ujar Subekti kepada pengendara mobil.
Penumpang yang berada di sebelah pengemudi akhirnya mengikuti aturan dan berpindah ke bagian belakang.
Selain itu Subekti mengingatkan agar pengendara mobil dan penumpang untuk mengenakan masker selama PSBB di wilayah Kota Bekasi.
Tak hanya pengendara mobil pribadi, pengendara mobil pick up juga diberhentikan petugas. Pengendara mobil pick up diberhentikan karena tak mengunakan masker.
Baca Juga: Bekasi Terapkan PSBB, Penumpang Bus Protes ke Petugas saat Diberhentikan
"Masker wajib dipakai. Kalau nggak pakai saya suruh balik lagi," kata Subekti.
Pengendara mobil pick up pun akhirnya mengenakan masker yang sudah ia bawa.
Subekti juga kembali mengingatkan agar pengendara mobil pick up untuk tetap berjaga jarak.
"Duduknya diperhatikan jangan terlalu mepet," ucap Subekti.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku untuk Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek yang dimulai pada Rabu (15/4/2020).
Disebut sebagai Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Bodebek, isinya mengatur pembatasan di sektor pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum dan ibadah, kegiatan sosial budaya sampai moda transportasi. Dan disebut paling akhir ini, termasuk penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.
Dikirim dari Yahoo Mail di Android
Berita Terkait
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024