SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020) ini. PSBB diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Dalam penerapannya, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Satpol PP, menggelar pemeriksaan atau check point di sejumlah titik di Kota Bekasi. Salah satu titik pemeriksaannya yakni di pintu Exit Tol Bekasi Barat.
Sejumlah pengendara mobil diberhentikan dan diperiksa. Mereka kemudian diingatkan untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak tempat duduk.
Berdasarkan pantauan Suara.com, sebuah bus yang membawa karyawan salah satu pabrik makanan diberhentikan petugas Dishub saat memasuki Kota Bekasi.
Petugas Dishub pun masuk ke dalam bus untuk mengecek para penumpang yang ternyata melebih kapasitas yang ditentukan PSBB.
Arbi, salah satu petugas Dishub mengingatkan bahwa selama PSBB penumpang di dalam hanya diperbolehkan diiisi setengah dari kapasitas penumpang bus.
"Selama PSBB ini semuanya kapasitas hanya berlaku dari setengah kendaraan. Daripada saya suruh balik lagi," kata Arbi.
Namun seorang karyawan pabrik tiba-tiba protes karena belum ada penambahan armada dari perusahaannya.
Karyawan tersebut kemudian menyampaikan tambahan armada dari perusahannya baru akan disediakan mulai Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: 2.447 Orang di Jakarta Positif Corona, 246 di Antaranya Meninggal Dunia
"Pak boleh kami jelasinkan dulu, sebelumnya maaf dari kita sendiri Kranji totalnya emang agak banyak. Sementara perusahaan baru menyediakan jemputan baru penambahan armada baru besok Pak karena PSBB baru hari ini," ucap salah seorang karyawan.
Mendengar hal tersebut, petugas pun akhirnya mengizinkan para karyawan pabrik untuk memasuki Kota Bekasi.
Namun petugas Dishub kembali mengingatkan agar pada esok hari adanya pembatasan penumpang selama PSBB di Kota Bekasi.
Petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada karyawan pabrik tersebut.
"Tapi sudah tahu ya sosialisasinya? Jadi besok kalau sudah tahu, jangan seperti ini lagi ya. Terus gunakan masker ya," kata petugas
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku untuk Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek. Akan diberlakukan mulai besok, Rabu dini hari (15/4/2020).
Berita Terkait
-
Resmi! Kota Malang Ajukan PSBB Corona
-
Ahli Epidemiologi UI Sebut Birokrasi Penetapan PSBB Seperti Izin Usaha
-
61 Perusahaan di Jakarta Kena Sidak, 5 Kantor Ditutup Karena Langgar PSBB
-
Kabupaten Bandung Berlakukan PSBB Corona Hanya di 7 Kecamatan
-
Duh, Sopir Mobil di Bogor Disetop Polisi Gara-gara Tak Jaga Jarak saat PSBB
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat
-
Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong
-
Gema Takbir Berbalut Protes: Wali Kota Sukabumi Disoraki Jemaah Muhammadiyah Usai Salat Id