SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020) ini. PSBB diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Dalam penerapannya, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Satpol PP, menggelar pemeriksaan atau check point di sejumlah titik di Kota Bekasi. Salah satu titik pemeriksaannya yakni di pintu Exit Tol Bekasi Barat.
Sejumlah pengendara mobil diberhentikan dan diperiksa. Mereka kemudian diingatkan untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak tempat duduk.
Berdasarkan pantauan Suara.com, sebuah bus yang membawa karyawan salah satu pabrik makanan diberhentikan petugas Dishub saat memasuki Kota Bekasi.
Petugas Dishub pun masuk ke dalam bus untuk mengecek para penumpang yang ternyata melebih kapasitas yang ditentukan PSBB.
Arbi, salah satu petugas Dishub mengingatkan bahwa selama PSBB penumpang di dalam hanya diperbolehkan diiisi setengah dari kapasitas penumpang bus.
"Selama PSBB ini semuanya kapasitas hanya berlaku dari setengah kendaraan. Daripada saya suruh balik lagi," kata Arbi.
Namun seorang karyawan pabrik tiba-tiba protes karena belum ada penambahan armada dari perusahaannya.
Karyawan tersebut kemudian menyampaikan tambahan armada dari perusahannya baru akan disediakan mulai Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: 2.447 Orang di Jakarta Positif Corona, 246 di Antaranya Meninggal Dunia
"Pak boleh kami jelasinkan dulu, sebelumnya maaf dari kita sendiri Kranji totalnya emang agak banyak. Sementara perusahaan baru menyediakan jemputan baru penambahan armada baru besok Pak karena PSBB baru hari ini," ucap salah seorang karyawan.
Mendengar hal tersebut, petugas pun akhirnya mengizinkan para karyawan pabrik untuk memasuki Kota Bekasi.
Namun petugas Dishub kembali mengingatkan agar pada esok hari adanya pembatasan penumpang selama PSBB di Kota Bekasi.
Petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada karyawan pabrik tersebut.
"Tapi sudah tahu ya sosialisasinya? Jadi besok kalau sudah tahu, jangan seperti ini lagi ya. Terus gunakan masker ya," kata petugas
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku untuk Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek. Akan diberlakukan mulai besok, Rabu dini hari (15/4/2020).
Berita Terkait
-
Resmi! Kota Malang Ajukan PSBB Corona
-
Ahli Epidemiologi UI Sebut Birokrasi Penetapan PSBB Seperti Izin Usaha
-
61 Perusahaan di Jakarta Kena Sidak, 5 Kantor Ditutup Karena Langgar PSBB
-
Kabupaten Bandung Berlakukan PSBB Corona Hanya di 7 Kecamatan
-
Duh, Sopir Mobil di Bogor Disetop Polisi Gara-gara Tak Jaga Jarak saat PSBB
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta
-
Gaji Tambang Cuma Rp80 Ribu Sehari? Dedi Mulyadi Beri Kompensasi 9 Juta
-
Pertemukan 12 Negara, 4th IICF 2025 Pecahkan Rekor MURI untuk "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi"
-
3 Nyawa Melayang di Pendopo Garut: Kasus Pernikahan Anak Gubernur Jabar Mandek?
-
Pakar ITB Ungkap Proses Rumit dan Mahal di Balik Sumber Air Industri AMDK