SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020) ini. PSBB diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Dalam penerapannya, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Satpol PP, menggelar pemeriksaan atau check point di sejumlah titik di Kota Bekasi. Salah satu titik pemeriksaannya yakni di pintu Exit Tol Bekasi Barat.
Sejumlah pengendara mobil diberhentikan dan diperiksa. Mereka kemudian diingatkan untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak tempat duduk.
Berdasarkan pantauan Suara.com, sebuah bus yang membawa karyawan salah satu pabrik makanan diberhentikan petugas Dishub saat memasuki Kota Bekasi.
Petugas Dishub pun masuk ke dalam bus untuk mengecek para penumpang yang ternyata melebih kapasitas yang ditentukan PSBB.
Arbi, salah satu petugas Dishub mengingatkan bahwa selama PSBB penumpang di dalam hanya diperbolehkan diiisi setengah dari kapasitas penumpang bus.
"Selama PSBB ini semuanya kapasitas hanya berlaku dari setengah kendaraan. Daripada saya suruh balik lagi," kata Arbi.
Namun seorang karyawan pabrik tiba-tiba protes karena belum ada penambahan armada dari perusahaannya.
Karyawan tersebut kemudian menyampaikan tambahan armada dari perusahannya baru akan disediakan mulai Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: 2.447 Orang di Jakarta Positif Corona, 246 di Antaranya Meninggal Dunia
"Pak boleh kami jelasinkan dulu, sebelumnya maaf dari kita sendiri Kranji totalnya emang agak banyak. Sementara perusahaan baru menyediakan jemputan baru penambahan armada baru besok Pak karena PSBB baru hari ini," ucap salah seorang karyawan.
Mendengar hal tersebut, petugas pun akhirnya mengizinkan para karyawan pabrik untuk memasuki Kota Bekasi.
Namun petugas Dishub kembali mengingatkan agar pada esok hari adanya pembatasan penumpang selama PSBB di Kota Bekasi.
Petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada karyawan pabrik tersebut.
"Tapi sudah tahu ya sosialisasinya? Jadi besok kalau sudah tahu, jangan seperti ini lagi ya. Terus gunakan masker ya," kata petugas
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku untuk Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek. Akan diberlakukan mulai besok, Rabu dini hari (15/4/2020).
Berita Terkait
-
Resmi! Kota Malang Ajukan PSBB Corona
-
Ahli Epidemiologi UI Sebut Birokrasi Penetapan PSBB Seperti Izin Usaha
-
61 Perusahaan di Jakarta Kena Sidak, 5 Kantor Ditutup Karena Langgar PSBB
-
Kabupaten Bandung Berlakukan PSBB Corona Hanya di 7 Kecamatan
-
Duh, Sopir Mobil di Bogor Disetop Polisi Gara-gara Tak Jaga Jarak saat PSBB
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa
-
Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang