Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh
Rabu, 15 April 2020 | 21:51 WIB
Petugas memberhentikan sejumlah mobil di Exit Tol Bekasi Barat saat PSBB. (Suara.com/Ummi Saleh)

Disebut sebagai Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Bodebek, isinya mengatur pembatasan di sektor pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum dan ibadah, kegiatan sosial budaya sampai moda transportasi. Dan disebut paling akhir ini, termasuk penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.

Load More