Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh
Rabu, 15 April 2020 | 21:51 WIB
Petugas memberhentikan sejumlah mobil di Exit Tol Bekasi Barat saat PSBB. (Suara.com/Ummi Saleh)

Mendengar hal tersebut, petugas pun akhirnya mengizinkan para karyawan pabrik untuk memasuki Kota Bekasi.

Namun petugas Dishub kembali mengingatkan agar pada esok hari adanya pembatasan penumpang selama PSBB di Kota Bekasi.

Petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada karyawan pabrik tersebut.

"Tapi sudah tahu ya sosialisasinya? Jadi besok kalau sudah tahu, jangan seperti ini lagi ya. Terus gunakan masker ya," kata petugas

Baca Juga: 2.447 Orang di Jakarta Positif Corona, 246 di Antaranya Meninggal Dunia

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku untuk Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek. Akan diberlakukan mulai besok, Rabu dini hari (15/4/2020).

Disebut sebagai Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Bodebek, isinya mengatur pembatasan di sektor pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum dan ibadah, kegiatan sosial budaya sampai moda transportasi. Dan disebut paling akhir ini, termasuk penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.

Load More