SuaraJabar.id - Semua mal dan pusat pembelanjaan di Bandung diminta tutup selama wabah pandemi corona. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) akan mencabut izin usaha pusat perbelanjaan yang masih buka di saat pandemi virus corona belum mereda.
Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah meminta agar seluruh pusat perbelanjaan dapat menaati imbauan tentang pembatasan operasional. Khususnya, kata dia, sejumlah pertokoan di Metro Indah Mall (MIM) Bandung yang ditemukan masih buka, Kamis (16/4/2020) kemarin.
"Kita sudah ada imbauan dari surat edaran Wali kota Bandung terkait pencegahan COVID-19, untuk instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroprasi," kata Elly melalui dari keterangan tertulis di Bandung, Jumat (17/4/2020).
Saat mendatangi MIM bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ditemukan sejumlah pertokoan pakaian dan pertokoan lainnya yang masih tetap beroperasi.
Sehingga, ia berkesimpulan bahwa pengelola pusat perbelanjaan itu masih belum paham tentang adanya pembatasan operasional sejumlah tempat keramaian dari Surat Edaran Wali Kota Bandung. Padahal meski surat edaran tersebut sifatnya hanya imbauan, menurutnya sejumlah pusat perbelanjaan lainnya sudah menutup sementara usahanya.
"Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Bandung," katanya.
Dia menyampaikan, dalam surat edaran tersebut yang boleh beroperasi selama masa pandemi virus corona hanya toko swalayan dan toko obat-obatan. Selain itu, restoran siap saji boleh beroperasi namun hanya untuk dibawa pulang.
Apabila ada mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, pihaknya bakal langsung memberikan penegasan kepada manajemen mal. Karena Pemkot Bandung dapat mencabut izin usaha pusat perbelanjaan tersebut.
Elly menuturkan, informasi pusat perbelanjaan yang masih buka itu didapat dari laporan masyarakat. Menurutnya, pengelola pusat perbelanjaan itu memahami Surat Edaran hanya sekedar imbauan.
Baca Juga: Bikin Gemas, Atta Halilintar Kasih Bunga dan Kura-kura ke Aurel Hermansyah
"Surat imbauan Wali Kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saja. Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil, akhirnya kami saya turun tangan bersama Satpol PP, dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM," kata Elly.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi memastikan untuk tidak segan-segan menindak semua jenis usaha baik pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.
"Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim gugus tugas pencegahan COVID-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar Surat Edaran Wali Kota," kata Rasdian. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
WFH ASN Dimulai! Wali Kota Sukabumi Tegaskan Guru, Nakes, dan Pejabat Tetap di Lapangan
-
ASN Resmi WFH Setiap Hari Jumat: Pemkab Sukabumi Siapkan Skema Pengawasan
-
Siswa Girang! Makan Bergizi Gratis di Cianjur Kini Pakai Sistem Prasmanan, Porsi Terasa Lebih Banyak
-
Dulu Memohon, Kini Mengabaikan: Kekecewaan Warga Banjaranyar Menanti Gedung KUA dari Kemenag
-
Jangan Diam: Instruksi Berani Disdikpora Pangandaran Agar Sekolah Viralkan Menu MBG Tak Layak