SuaraJabar.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Bandung Raya disetujui Kementerian Kesehatan. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Bandung Raya. Hal tersebut diketahui dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 yang dikeluarkan pada Jumat (17/4/2020).
Melalui surat tersebut Menkes menyetujui empat poin terkait PSBB Bandung Raya, yakni:
1. Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19). Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan
2. Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
3. Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan seiama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
4. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Sementara untuk penerapan keputusan ini dibutuhkan peraturan dari daerah berupa Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Berita Terkait
-
Keluarga Miskin dan Rentan Corona dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Kemensos
-
Bansos Anies di Kelapa Gading Salah Sasaran, Camat: Kami Cuma Membagikan
-
Ikuti Arahan Luhut, Kemenhub Minta Anies Tegas Tutup Kantor-kantor Usaha
-
Makassar Terapkan Hukum Pidana selama PSBB Corona 24 April - 7 Mei 2020
-
Selama PSBB Depok, Satpol Keliling Imbau Warung Tak Sediakan Tempat Makan
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Tanggap Bencana di Kabupaten Bandung Barat, Bank Mandiri Distribusikan Bantuan bagi Warga Terdampak
-
Tim SAR Evakuasi 10 Jenazah Lagi di Longsor Bandung Barat, Total Korban Capai 70 Orang
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat lewat Penyaluran KUR Rp178,08 Triliun
-
Kepungan Air di Awal Tahun: Jakarta, Bekasi dan Cirebon Lumpuh Diterjang Banjir
-
Hindari Perbaikan Sia-sia, Pemkab Bogor Tunggu Cuaca Membaik untuk Pengaspalan Permanen