Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 22 April 2020 | 21:37 WIB
Ilustrasi petugas memeriksa kartu identitas saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (22/4). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Kabupaten Cianjur akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tingkat kecamatan. Pelaksana Tugas Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan itu dilakukan untuk menekan penularan virus corona.

Namun, saat ini masih dilakukan pengkajian dan pemetaan kondisi di 32 kecamatan.

“Masih dalam tahap perencanaan untuk menggelar PSBB tingkat kecamatan, karena tidak sembarangan menetapkan suatu kecamatan ditetapkan sebagai zona hijau, kuning maupun merah,” ujar Herman Suherman pada Ayobandung.com (jaringan Suara.com) saat dihubungi melalui telepon, Rabu (22/4/2020).

Langkah yang saat ini tengah dilakukan adalah dengan melakukan pemetaan penyebaran ODP, PDP hingga yang positif di tingkat kecamatan. Misalnya Kecamatan Cijati, lantaran ada satu orang warga meninggal sebagai kasus 01 positif Covid 19.

Baca Juga: Sukabumi dan Karawang Akan Lakukan PSBB Corona Gelombang Ketiga

“Kalau datanya udah lengkap dan ditetapkan sebagai zona merah, kita akan tetapkan PSBB lokal. Kita terapkan aturan PSBB di kecamatan tersebut, hingga penamganan Covid 19 nya,” tuturnya.

Dia menjelaskan Kabupaten Cianjur tidak mengajukan PSBB pada Gubernur Jawa Barat karena masih banyak kecamatan lain yang masih hijau. Kalaupun diterapkan, harus benar-benar siap segala sesuatunya.

“Tidak mudah menerapkan PSBB tingkat kabupaten, ada konsekuensi yang harus dipersiapkan segala sesuatunya. Apalagi masih banyak kecamatan masuk zona hijau,” tandasnya.

Load More