Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 23 April 2020 | 13:10 WIB
Kereta api melintas di ruas Cigombong yang longsor pada Minggu (22/12/2019). [Istimewa]

Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA jarak jauh dan lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode pesan dan uang akan langsung diganti secara tunai. (Antara)

Load More