SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok mengajukan surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari ke depan. Mulai 29 April hingga 26 Mei 2020.
Sebelumnya Kota Depok telah melakukan PSBB pada 15 April hingga 28 April 2020 dan saat ini kembali mengirim surat Wali Kota dengan Nomor 443/200-HUK/GT Tanggal 26 April 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Depok.
"Saya sudah berkirim surat ke Gubernur Jawa Barat untuk memperpanjang PSBB," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Senin (27/4/2020).
Idris mengatakan pertimbangan utama adalah tren kasus terkonfirmasi positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) saat ini masih meningkat.
"Hal ini tidak saja terjadi di Kota Depok, akan tetapi terjadi di wilayah Jabodetabek," jelas Idris.
Ia menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan masih tingginya peningkatan kasus adalah penularan melalui transmisi lokal.
Selain itu banyaknya status PDP berubah status menjadi kasus positif setelah swab PCR-nya dinyatakan positif dan juga masih tingginya pergerakan orang menuju wilayah DKI Jakarta untuk kepentingan pekerjaan sehingga penggunaan moda transportasi publik masih tetap tinggi.
Penyebab lain, menurut Idris, masih banyaknya pergerakan orang di dalam Kota Depok, banyaknya kerumunan, dan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah dan juga belum adanya sanksi yang tegas dalam penerapan PSBB.
"Perlu adanya penegasan sanksi dalam penerapan PSBB, yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat," ujarnya.
Baca Juga: Buntut Berpesta saat Lockdown, Gaji Moise Kean Dipangkas Rp 3 M
Ia menyadari kebijakan perpanjangan PSBB memerlukan komitmen dari semua pihak, dimohon kerja samanya untuk mengikuti semua protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, agar kita dapat memutus mata rantai penularan COVID-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein
-
Geger Video Viral! Ajudan Bupati Purwakarta Diduga Selingkuh, Brimob Y Dipulangkan ke Polda Jabar
-
Jalur Utama Cianjur Selatan Terputus Total! Longsor Dahsyat di Cibinong Lumpuhkan Akses Warga