SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok mengajukan surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari ke depan. Mulai 29 April hingga 26 Mei 2020.
Sebelumnya Kota Depok telah melakukan PSBB pada 15 April hingga 28 April 2020 dan saat ini kembali mengirim surat Wali Kota dengan Nomor 443/200-HUK/GT Tanggal 26 April 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Depok.
"Saya sudah berkirim surat ke Gubernur Jawa Barat untuk memperpanjang PSBB," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Senin (27/4/2020).
Idris mengatakan pertimbangan utama adalah tren kasus terkonfirmasi positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) saat ini masih meningkat.
"Hal ini tidak saja terjadi di Kota Depok, akan tetapi terjadi di wilayah Jabodetabek," jelas Idris.
Ia menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan masih tingginya peningkatan kasus adalah penularan melalui transmisi lokal.
Selain itu banyaknya status PDP berubah status menjadi kasus positif setelah swab PCR-nya dinyatakan positif dan juga masih tingginya pergerakan orang menuju wilayah DKI Jakarta untuk kepentingan pekerjaan sehingga penggunaan moda transportasi publik masih tetap tinggi.
Penyebab lain, menurut Idris, masih banyaknya pergerakan orang di dalam Kota Depok, banyaknya kerumunan, dan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah dan juga belum adanya sanksi yang tegas dalam penerapan PSBB.
"Perlu adanya penegasan sanksi dalam penerapan PSBB, yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat," ujarnya.
Baca Juga: Buntut Berpesta saat Lockdown, Gaji Moise Kean Dipangkas Rp 3 M
Ia menyadari kebijakan perpanjangan PSBB memerlukan komitmen dari semua pihak, dimohon kerja samanya untuk mengikuti semua protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, agar kita dapat memutus mata rantai penularan COVID-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
-
Kapan Pemain Timnas Indonesia Berkumpul Hadapi FIFA Matchday? Ini Jadwalnya
-
Drama Korupsi Haji: Kronologi Gus Yaqut dari Diperiksa KPK Sampai Muncul HP Misterius
Terkini
-
Pulang Kerja Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini, Buat Ngopi Santai di Kafe
-
Daftar Link Saldo DANA Kaget, Cuan Ratusan Ribu Menanti! Klaim Sekarang Juga!
-
Merdeka Cup 2025: Pacuan Kuda Spektakuler dengan Latar Samudera Hindia, Raup 15.000 Penonton
-
7 Fakta Miris Penemuan Jasad Bayi di Sungai Cianjur: Luka Misterius hingga Dugaan Pelaku Orang Luar
-
Keji! Jasad Bayi Ditemukan di Sungai Cianjur dengan Luka Misterius, Polisi Buru Orang Tua