SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok mengajukan surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari ke depan. Mulai 29 April hingga 26 Mei 2020.
Sebelumnya Kota Depok telah melakukan PSBB pada 15 April hingga 28 April 2020 dan saat ini kembali mengirim surat Wali Kota dengan Nomor 443/200-HUK/GT Tanggal 26 April 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Depok.
"Saya sudah berkirim surat ke Gubernur Jawa Barat untuk memperpanjang PSBB," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Senin (27/4/2020).
Idris mengatakan pertimbangan utama adalah tren kasus terkonfirmasi positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) saat ini masih meningkat.
"Hal ini tidak saja terjadi di Kota Depok, akan tetapi terjadi di wilayah Jabodetabek," jelas Idris.
Ia menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan masih tingginya peningkatan kasus adalah penularan melalui transmisi lokal.
Selain itu banyaknya status PDP berubah status menjadi kasus positif setelah swab PCR-nya dinyatakan positif dan juga masih tingginya pergerakan orang menuju wilayah DKI Jakarta untuk kepentingan pekerjaan sehingga penggunaan moda transportasi publik masih tetap tinggi.
Penyebab lain, menurut Idris, masih banyaknya pergerakan orang di dalam Kota Depok, banyaknya kerumunan, dan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah dan juga belum adanya sanksi yang tegas dalam penerapan PSBB.
"Perlu adanya penegasan sanksi dalam penerapan PSBB, yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat," ujarnya.
Baca Juga: Buntut Berpesta saat Lockdown, Gaji Moise Kean Dipangkas Rp 3 M
Ia menyadari kebijakan perpanjangan PSBB memerlukan komitmen dari semua pihak, dimohon kerja samanya untuk mengikuti semua protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, agar kita dapat memutus mata rantai penularan COVID-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran