Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 29 April 2020 | 10:55 WIB
Ilustrasi pembunuhan. [Antara]

SuaraJabar.id - ERS, Krismawati Sindi Aring alias Risma, Ariska Saraswati alias Riska, dan Theresia Caroline Grasyella Kezi, 4 gadis pembunuh sopir taksi online di Bandung terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ketiganya diancam pasal pembunuhan Pasal 365 KUHP Pidana. ERS, Risma, Riska dan Theresia bunuh sopir taksi online di Bandung karena tak mau bayar ongkos taksi. Keempat perempuan itu warga Bekasi, Bogor dan Bandung. Mereka membunuh Samiyo Basuki Riyanto. Mereka membunuh Basuki dengan memukul kepala dengan kunci inggris.

Keempat pelaku pembunuhan ini adalah ERS, berusia 15 tahun warga Bekasi. ERS berperan sebagai pelaku utama yang mengeksekusi korban.

Kemudian Krismawati Sindi Aring alias Risma, berusia 18 tahun warga Pangalengan, yang berperan mencekik Basuki.

Baca Juga: Sebulan Buron, 4 Gadis Pembunuh Sopir Taksi Online di Bandung Ditangkap

Lalu Ariska Saraswati alias Riska berusia 20 tahun, warga Pacet, Kabupaten Bandung. Riska berperan membuang jasad Basuki ke jurang.

Sementara itu Theresia Caroline Grasyella Kezi, berusia 19 tahun warga Bogor. Dia berperan mengamankan barang bukti kunci ingris dan kunci kontak mobil korban. Sadisnya, habis dibunuh mayat Basuki dibuang ke jurang di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Mereka membunuh Basuki karena tidak bisa membayar ongkos taksi online.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kasus ini berawal dengan ditemukannya jasad Samiyo, pada 30 Maret 2020 lalu.

"Dari temuan tersebut, kami lakukan penyelidikan," kata Hendra, saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).

Pengakuan keempat pelaku kepada polisi, diketahui pelaku ERS dan Theresia memesan taksi online, dari kawasan Jakarta. Pesanan itu bertujuan ke Pangalengan untuk menjemput Risma.

Baca Juga: Gadis 15 Tahun Jadi Otak Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Bandung

Saat itu, Basuki meminta uang jalan sebesar Rp 1,7 juta dan disetujui oleh keduanya.

Di tengah perjalanan, kedua pelaku meminta Basuki untuk menjemput Riska yang tengah berada di kawasan Bogor. Sesampainya di Pangalengan dan menjemput pelaku Risma, para pelaku kebingungan karena tidak dapat membayar.

ERS mengajak pelaku lainnya untuk membunuh Basuki.

"Di saat bersamaan, para pelaku ini menemukan kunci inggris di dalam mobil," ucapnya.

Setelah itu, pelaku ERS langsung memukul kepala belakang Basuki dan disambut pelaku Risma yang mencekik korban.

Setelah dinyatakan korban tak bernyawa, keempat pelaku membawa mobil korban ke sebuah tebing, di Kampung Leuleuwengan Lebak. Di tebing itu lah mereka membuang jasad Basuki. Mereka pun meninggalkan kendaraan mobil Basuki. Keempatnya pun langsung melarikan diri, namun ditangkap pada 25 April 2020.

Load More