Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 30 April 2020 | 12:59 WIB
Sebagai ilustrasi: Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (25/4). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJabar.id - Hampir seminggu kebijakan pelarangan mudik diterapkan pemerintah guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun, masih saja ada sejumlah masyarakat nekat mudik dan akhirnya terjaring penyekatan oleh petugas.

Seperti apa yang terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tercatat sudah ada 340 kendaraan di Kabupaten Bogor diusir dan disuruh putar balik oleh petugas yang berjaga di titik pospam penyekatan mudik.

"Sampai dengan saat ini sudah ada 340 kendaraan yang sudah kita putar balik," kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Rolandy melalui video yang dikirimkan Kasatlantas Polres Bogor AKP Fadli Amri kepada Suara.com, Kamis (30/4/2020).

340 kendaraan tersebut merupakan data terakhir pada Rabu (29/4/2020), sementara untuk hari ini, Kamis (30/4/2020) masih dilakukan giat.

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Jenis Kendaraan Ini Masih Boleh Melintas

Kapolres Bogor mengatakan, kendaraan yang diputar balik tersebut merupakan kendaraan yang ingin masuk maupun keluar dari Kabupaten Bogor.

Adapun sebelum ditindak untuk diminta putar balik para pengendara yang melintas titik-titik penyekatan pemudik di Kabupaten Bogor akan diperiksa seperti pengecekan KTP dan surat kendaraan.

"Kita filter setelah kita cek ternyata bukan kendaraan masyarakat lokal," katanya.

Load More