Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 04 Mei 2020 | 16:37 WIB
Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Dalam peraturan itu juga disertakan larangan PSBB Jawa Barat.

Juru Bicara COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Ahmad mengungkapkan Baik kepgub, pergub, dan SE ditantangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin (4/5/2020) atau dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.

“Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insyaallah Jabar siap melaksanakan PSBB,” ujar Daud melalui keterangan resmi, Senin (4/5/2020).

Khusus mengenai Pergub, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/wali kota dan sanksi.

Baca Juga: Ketua Gugus Tugas Sebut Terjadi Perlambatan Penyebaran Corona karena PSBB

Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan COVID-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi COVID-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubbernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.

Pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.

“Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,”jelas Daud.

Baca Juga: TOK! Ridwan Kamil Teken Aturan PSBB Jawa Barat, Boleh Boncengan di Motor

Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. “Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” ungkapnya.

Load More