SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar mengecam aksi aksi prank yang dilakukan youtuber Ferdian Paleka cs. Aksi Ferdian Paleka tak sesuai dengan ajaran Islam.
Ferdian Paleka memberikan bantuan berisi sampah kepada beberapa di Bandung. Prank sembako sampah Ferdian Paleka haram.
Sekertaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, apa yang dilakukan Ferdian Paleka cs melanggar norma-norma agama dan prinsip-prinsip agama islam.
"Terlepas korban berstatus apa, yang dilakukan si itu (Ferdian Paleka), tidak manusiawi tapi itu juga melanggar perintah agama, melanggar ketentuan agama yah, melanggar prinsip-prinsip agama yah, karena itu intinya penghinaan pelecehan. Nggak boleh dalam agama Islam, hukumnya haram," kata Rafani, saat dihubungi via ponselnya, Kamis (7/5/2020).
Seharusnya, lanjut Rafani, ditengah pandemi corona seperti saat ini, masyarakat harus daling bantu satu sama lainnya dan saling menguatkan. Bukan malah berbuat yang menghinakan manusia.
"Kita harus saling menguatkan di masa pandemi ini, bukan malah menghinakan seperti itu," kata dia.
Rafani berpesan kepada pihak kepolisian, untuk melanjutkan proses hukum terhadap Ferdian cs. Hal itu supaya sebagai pengingat bagi masyarakat, untuk tidak berbuat sepeti yang dilakukan Ferdian.
"Pidana dan proses hukumnya dilakukan, supaya agar jera tidak ada lagi ada orang seperti itu, karena itu sensitif karena bisa memancing kegaduhan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ferdian Paleka bersama rekannya TF dan A, melakukan aksi prank dengan memberikan dus makanan berisi sampah dan batu, ke beberapa waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. Aksinya tersebut direkam dan diunggah ke media sosial youtube.
Baca Juga: MUI: Prank Sembako Sampah Ferdian Paleka Haram!
Unggahan tersebut dapat kecaman dari masyarakat. Setelah para korbannya melapor, polisi dari Satreskrim Polrestabes Bandung, langsung lakukan penyelidikan.
Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, yakni yang berinisial TF. Sementara Ferdian Paleka dan temannya yang lain berinisial A, saat ini dalam perburuan petugas polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah
-
70 Rumah Adat Ludes Dilalap Api, 420 Warga Cipta Mulya Sukabumi Mengungsi
-
Mantri BRI Menembus Pelosok Pegunungan Toraja Utara