SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar mengecam aksi aksi prank yang dilakukan youtuber Ferdian Paleka cs. Aksi Ferdian Paleka tak sesuai dengan ajaran Islam.
Ferdian Paleka memberikan bantuan berisi sampah kepada beberapa di Bandung. Prank sembako sampah Ferdian Paleka haram.
Sekertaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, apa yang dilakukan Ferdian Paleka cs melanggar norma-norma agama dan prinsip-prinsip agama islam.
"Terlepas korban berstatus apa, yang dilakukan si itu (Ferdian Paleka), tidak manusiawi tapi itu juga melanggar perintah agama, melanggar ketentuan agama yah, melanggar prinsip-prinsip agama yah, karena itu intinya penghinaan pelecehan. Nggak boleh dalam agama Islam, hukumnya haram," kata Rafani, saat dihubungi via ponselnya, Kamis (7/5/2020).
Seharusnya, lanjut Rafani, ditengah pandemi corona seperti saat ini, masyarakat harus daling bantu satu sama lainnya dan saling menguatkan. Bukan malah berbuat yang menghinakan manusia.
"Kita harus saling menguatkan di masa pandemi ini, bukan malah menghinakan seperti itu," kata dia.
Rafani berpesan kepada pihak kepolisian, untuk melanjutkan proses hukum terhadap Ferdian cs. Hal itu supaya sebagai pengingat bagi masyarakat, untuk tidak berbuat sepeti yang dilakukan Ferdian.
"Pidana dan proses hukumnya dilakukan, supaya agar jera tidak ada lagi ada orang seperti itu, karena itu sensitif karena bisa memancing kegaduhan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ferdian Paleka bersama rekannya TF dan A, melakukan aksi prank dengan memberikan dus makanan berisi sampah dan batu, ke beberapa waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. Aksinya tersebut direkam dan diunggah ke media sosial youtube.
Baca Juga: MUI: Prank Sembako Sampah Ferdian Paleka Haram!
Unggahan tersebut dapat kecaman dari masyarakat. Setelah para korbannya melapor, polisi dari Satreskrim Polrestabes Bandung, langsung lakukan penyelidikan.
Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, yakni yang berinisial TF. Sementara Ferdian Paleka dan temannya yang lain berinisial A, saat ini dalam perburuan petugas polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Termalas Langsung Viral! Ancaman Dedi Mulyadi untuk ASN Jabar: Digaji Kan Harus Ada Produk
-
Ancaman Nyata dari Utara ke Selatan: Tanda Alam Muncul, Warga Cianjur Diminta Segera Lakukan Ini
-
Ketika Media Sosial Jadi Ancaman Militer
-
Sensasi Eropa di Lembang hingga Surga Prasmanan Sunda! Ini 4 Magnet Baru Bandung yang Wajib Dicoba
-
Kisah Korban Truk Tambang yang Terikat Kursi Roda, Tangisnya Pecah di Hadapan Dedi Mulyadi